JAKARTA, KOMPAS.com - Ada sejumlah fenomena yang menarik disimak saat pendaftaran calon anggota legislatif (caleg) partai untuk pemilu 2019. Tak hanya banyaknya artis yang mendaftar, namun juga beberapa kader memutuskan untuk pindah partai.
Kompas.com mencatat beberapa kader yang memutuskan pindah partai pengusung untuk maju dalam pemilu 2019.
Sebut saja Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana atau Lulung yang memutuskan pindah dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ke Partai Amanat Nasional (PAN). Tak hanya itu, Lulung juga mencalonkan diri sebagai caleg DPR.
Baca juga: Deretan Caleg Partai Berkarya dari Keluarga Cendana hingga Artis Lawas
Ada pula Yusuf Supendi, salah satu pendiri Partai Keadilan yang kini mendaftar sebagai caleg dari PDI-P. Sebelumnya pada pemilu 2014, Yusuf dikabarkan mendaftar sebagai caleg dari Partai Hanura.
Masih banyak kader yang kerap pindah partai saat akan mendaftar sebagai caleg pada pemilu 2019. Lalu, apa yang dapat dilihat dari fenomena ini?
Peneliti dari LSI Denny JA, Ardian Sopa mengungkapkan, fenomena pindah partai sudah terjadi sejak lama. Akan tetapi, menurut dia, pada tahun 2019 ini lebih banyak kasus pindah partai.
"Saya melihat ada berbagai latar belakang penyebabnya," kata Ardian ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (17/7/2018).
Baca juga: Yusuf Supendi: 70 Persen Pendukung PDI-P Itu Umat Islam dan Santri
Penyebab pertama kader yang pindah partai adalah karena pertimbangan memperoleh nomor yang bagus. Maksudnya adalah mendapatkan nomor urut 1, sehingga akan lebih mudah dalam sosialisasi.
Penyebab berikutnya adalah pertimbangan memperoleh daerah pemilihan (dapil) yang sesuai. Kemudian, pindah partai juga memungkinkan adanya perolehan bantuan kampanye.
Selain itu, pindah partai juga dapat meminimalisir persaingan di dapil. Ardian menuturkan, pindah partai pun ada kaitannya dengan parliamentary threshold.
Baca juga: Pindah Partai, Lulung jadi Calon Anggota DPR dari PAN
Parliamentary threshold adalah ambang batas perolehan suara partai politik untuk dapat masuk ke parlemen. Dalam pemilu sebelumnya, parpol minimal harus memperoleh 3,5 persen suara agar kadernya bisa duduk sebagai anggota parlemen. Namun, saat ini ditetapkan sebesar 4 persen.
"Saat ini parliamentary threshold 4 persen, sehingga banyak caleg yang pindah (partai) karena pertimbangan ini. Jangan sampai dia menang tetapi secara partai tidak lolos, akhirnya tidak bisa ke Senayan," tutur Ardian.
Meskipun demikian, Ardian memandang ada alasan besar di balik maraknya kader yang pindah partai. Alasan itu adalah hubungan antara partai dengan kadernya.
"Perpindahan partai memperlihatkan bahwa ikatan partai dan kader tidak kuat," ucap Ardian.