Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Antisipasi jika MK Kabulkan Uji Materi "Presidential Threshold"

Kompas.com - 20/07/2018, 23:07 WIB
Devina Halim,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan mengenai ambang batas pencalonan presiden oleh partai politik (presidential threshold) masih digugat sejumlah kelompok masyarakat sipil yang mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi.

Untuk menghindari dampak dari putusan uji materi itu terhadap pelaksanaan Pemilu Presiden atau Pilpres 2019, Komisi Pemilihan Umum pun mulai menyiapkan antisipasi.

Komisioner KPU Ilham Saputra memprediksi jumlah pasangan calon presiden-calon wakil presiden akan meningkat jika MK mengabulkan gugatan uji materi atas Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Feeling saya, kalau PT dikabulkan MK, akan banyak orang yang mencalonkan capres (dan cawapres)", ujar Ilham di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (20/7/2018).

Baca juga: Pemohon Minta MK Putuskan Nasib "Presidential Threshold" Sebelum 4 Agustus

Ilham menilai bahwa putusan itu tidak akan berdampak secara signifikan terhadap tahapan Pilpres 2019 yang disiapkan KPU.

Meski begitu, KPU mengantisipasi terkait teknis pelaksanaan pendaftaran nantinya.

"Ya misalnya, kami siapkan pendaftaran, empat atau lima booth, begitu, kan. Ya lebih ke situ-situ saja sih", kata Ilham.

Oleh sebab itu, Ilham berharap MK dapat segera mengetok putusan atas uji materi tersebut. Dengan demikian, baik KPU atau partai politik dapat memiliki kejelasan hukum.

Perlu diketahui, pendaftaran pasangan capres dan cawapres akan diselenggarakan pada 4-10 Agustus 2018. Partai politik tentu masih menggunakan Pasal 222 UU Pemilu sebagai rujukan.

Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan bahwa parpol atau gabungan parpol harus mengantongi 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional untuk bisa mengusung pasangan capres-cawapres pada 2019.

Aturan hukum itu tentu lebih berdampak ke partai politik. Sebab, ini mempengaruhi strategi partai politik dalam mengusung capres-cawapres, serta dalam membangun koalisi.

Kompas TV Mantan Ketua Mahkamah Konstisusi Hamdan Zoelva tidak setuju dengan aturan presidential treshold di Pilpres.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Ahli Sebut Keawetan dan Usia Tol MBZ Berkurang karena Spesifikasi Material Diubah

Ahli Sebut Keawetan dan Usia Tol MBZ Berkurang karena Spesifikasi Material Diubah

Nasional
PKB Siapkan Ida Fauziyah Jadi Kandidat Cagub Jakarta, Bukan Anies

PKB Siapkan Ida Fauziyah Jadi Kandidat Cagub Jakarta, Bukan Anies

Nasional
PKB Akui Pertimbangkan Airin Jadi Bacagub di Pilkada Banten 2024

PKB Akui Pertimbangkan Airin Jadi Bacagub di Pilkada Banten 2024

Nasional
Bantah Dapat Jatah 4 Menteri dari Prabowo, PAN: Jangan Tanggung-tanggung, 6 Lebih Masuk Akal

Bantah Dapat Jatah 4 Menteri dari Prabowo, PAN: Jangan Tanggung-tanggung, 6 Lebih Masuk Akal

Nasional
Kisah Runiti Tegar Berhaji meski Suami Meninggal di Embarkasi

Kisah Runiti Tegar Berhaji meski Suami Meninggal di Embarkasi

Nasional
Jokowi Mengaku Tak Bahas Rencana Pertemuan dengan Megawati Saat Bertemu Puan di Bali

Jokowi Mengaku Tak Bahas Rencana Pertemuan dengan Megawati Saat Bertemu Puan di Bali

Nasional
Soal Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Menkes Sebut WHO Sudah Ingatkan Risikonya

Soal Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Menkes Sebut WHO Sudah Ingatkan Risikonya

Nasional
Kemendikbud Akan Turun Periksa Kenaikan UKT, Komisi X DPR: Semoga Bisa Jawab Kegelisahan Mahasiswa

Kemendikbud Akan Turun Periksa Kenaikan UKT, Komisi X DPR: Semoga Bisa Jawab Kegelisahan Mahasiswa

Nasional
TII Serahkan Petisi Pansel KPK, Presiden Jokowi Didesak Pilih Sosok Berintegritas

TII Serahkan Petisi Pansel KPK, Presiden Jokowi Didesak Pilih Sosok Berintegritas

Nasional
Dilaporkan Nurul Ghufron ke Polisi, Ketua Dewas KPK: Ini Tidak Mengenakkan

Dilaporkan Nurul Ghufron ke Polisi, Ketua Dewas KPK: Ini Tidak Mengenakkan

Nasional
Tak Takut Dilaporkan ke Bareskrim, Dewas KPK: Orang Sudah Tua, Mau Diapain Lagi Sih?

Tak Takut Dilaporkan ke Bareskrim, Dewas KPK: Orang Sudah Tua, Mau Diapain Lagi Sih?

Nasional
Kemendikbud Kini Sebut Pendidikan Tinggi Penting, Janji Buka Akses Luas untuk Publik

Kemendikbud Kini Sebut Pendidikan Tinggi Penting, Janji Buka Akses Luas untuk Publik

Nasional
26 Tahun Reformasi, Aktivis 98 Pajang Nisan Peristiwa dan Nama Korban Pelanggaran HAM

26 Tahun Reformasi, Aktivis 98 Pajang Nisan Peristiwa dan Nama Korban Pelanggaran HAM

Nasional
Permohonan Dinilai Kabur, MK Tak Dapat Terima Gugatan Gerindra Terkait Dapil Jabar 9

Permohonan Dinilai Kabur, MK Tak Dapat Terima Gugatan Gerindra Terkait Dapil Jabar 9

Nasional
Dewas KPK Heran Dilaporkan Ghufron ke Bareskrim Polri

Dewas KPK Heran Dilaporkan Ghufron ke Bareskrim Polri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com