Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Para Penggugat Presidential Threshold Äjak Publik Coblos di Luar Kotak

Kompas.com - 18/07/2018, 07:06 WIB
Devina Halim,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menangnya kotak kosong di Pilkada Makasar 2018 beberapa waktu silam menginspirasi beberapa pihak sebagai "alternatif" yang bisa diterapkan dalam Pilpres 2019, apabila tak ada calon presiden yang memiliki kapabiltas.

Beberapa penggugat ambang batas presiden (presidential threshold) bahkan mengajak publik untuk ramai-ramai mencoblos di luar kotak agar suara tidak sah, sebagai bentuk aksi protes.

Haris Azhar, Direktur Lokataru Foundation, mengimbau publik agar tidak takut  mencoblos di luar kotak pasangan capres-cawapres pada surat suara. Hal itu ia sampaikan dengan kondisi, jika capres dan cawapres yang maju tidak berkomitmen dan tidak memiliki pengalaman dalam memberantas korupsi.

"Kalau nanti melihat dua pasangan calon yang ada tidak merepresentasikan apa yang menjadi persoalan kita di masyarakat, Anda boleh nyoblos di pinggir-pinggir (di luar kotak pasangan calon pada surat suara)", kata Haris dalam acara Diskusi Berseri Madrasah Antikorupsi Seri 23 dengan tema Mencari Capres Antikorupsi, di Jakarta, Selasa (17/7/2018).

Baca juga: Gerindra: Tak Ada Nama Lain dalam Pembahasan Capres selain Prabowo Subianto

"Kalau kita berhasil memilih di bagian pinggir-pinggir itu, maka kita tunjukkan bahwa kita semua enggak percaya dengan latar belakang mereka", tegas Haris.

Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak juga mempertimbangkan untuk mengerahkan publik dan meramaikan gerakan memilih di bagian luar dari kotak capres-cawapres pada surat suara.

Hal itu dikatakannya jika nanti ia melihat tidak ada capres dan cawapres yang memiliki komitmen memberantas korupsi.

"Saya, Mas Haris (Haris Azhar), sudah mengajak kawan-kawan, bila perlu, kita akan mengerahkan supaya publik memilih di luar calon-calon yang kita anggap tidak compatible dengan kepentingan publik", ujar Dahnil dalam acara yang sama.

Baca juga: PDI-P Sebut Megawati Tak Intervensi Penentuan Cawapres Jokowi

Dikatakan oleh Dahnil, pertimbangannya juga akan didasari pada perkembangan gugatan yang diajukannya terkait ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ambang batas tersebut tertuang dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Disebutkan bahwa partai politik (parpol) atau gabungan parpol harus mengantongi 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional dari hasil pemilu legislatif sebelumnya untuk bisa mengusung pasangan capres dan cawapres pada 2019.

Saat ini, Dahnil termasuk salah satu anggota dalam kelompok penggugat ke MK. Sementara itu, Haris Azhar sendiri merupakan salah satu kuasa hukum yang mewakili para pemohon dalam gugatan tersebut.

Baca juga: Masuk Bursa Cawapres Jokowi, Ini Kata Mahfud MD

Jika gugatannya dikabulkan, tentu ada kemungkinan besar majunya capres-cawapres lain selain yang sudah dipastikan akan maju, yaitu Presiden Joko Widodo dan Prabowo Subianto.

Namun, jika gugatannya ditolak, Dahnil mengandaikan bahwa publik seperti dipaksa memakan masakan yang tidak disukai. Pemilih tidak memiliki banyak pilihan terkait capres-cawapres mereka, disebutkan Dahnil sebagai sesuatu yang tidak masuk akal.

Proses perkara gugatan yang diajukan mereka akan memasuki sidang perbaikan permohonan kedua pada Rabu (18/7/2018).

Kompas TV Wasekjen PDI-P, Eriko Sotarduga menyebut pertemuan Airlangga dan Megawati merupakan komunikasi politik yang dibangun Golkar dan PDI-P.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com