Salin Artikel

KPU Antisipasi jika MK Kabulkan Uji Materi "Presidential Threshold"

Untuk menghindari dampak dari putusan uji materi itu terhadap pelaksanaan Pemilu Presiden atau Pilpres 2019, Komisi Pemilihan Umum pun mulai menyiapkan antisipasi.

Komisioner KPU Ilham Saputra memprediksi jumlah pasangan calon presiden-calon wakil presiden akan meningkat jika MK mengabulkan gugatan uji materi atas Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Feeling saya, kalau PT dikabulkan MK, akan banyak orang yang mencalonkan capres (dan cawapres)", ujar Ilham di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (20/7/2018).

Ilham menilai bahwa putusan itu tidak akan berdampak secara signifikan terhadap tahapan Pilpres 2019 yang disiapkan KPU.

Meski begitu, KPU mengantisipasi terkait teknis pelaksanaan pendaftaran nantinya.

"Ya misalnya, kami siapkan pendaftaran, empat atau lima booth, begitu, kan. Ya lebih ke situ-situ saja sih", kata Ilham.

Oleh sebab itu, Ilham berharap MK dapat segera mengetok putusan atas uji materi tersebut. Dengan demikian, baik KPU atau partai politik dapat memiliki kejelasan hukum.

Perlu diketahui, pendaftaran pasangan capres dan cawapres akan diselenggarakan pada 4-10 Agustus 2018. Partai politik tentu masih menggunakan Pasal 222 UU Pemilu sebagai rujukan.

Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan bahwa parpol atau gabungan parpol harus mengantongi 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional untuk bisa mengusung pasangan capres-cawapres pada 2019.

Aturan hukum itu tentu lebih berdampak ke partai politik. Sebab, ini mempengaruhi strategi partai politik dalam mengusung capres-cawapres, serta dalam membangun koalisi.

https://nasional.kompas.com/read/2018/07/20/23073501/kpu-antisipasi-jika-mk-kabulkan-uji-materi-presidential-threshold

Terkini Lainnya

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke