JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendukung uji materi Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal tersebut berisi tentang ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.
"Kalau sekarang ada warga yang ajukan judicial review, kami mendukung. Karena itu adalah hak warga dan menurut kami itu adalah memang tuntutan keadilan publik," ujar Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid saat ditemui di kediamannya di Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (16/6/2018).
Baca juga: Alasan Pasal Ambang Batas Pencalonan Presiden Kembali Digugat ke MK
Menurut Hidayat, PKS sejak awal pembahasan di DPR telah menolak penetapan ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen. Menurut dia, pembatasan syarat pencalonan presiden sama saja mengabaikan keadilan bagi masyarakat dalam memilih calon presiden.
Apalagi, menurut Hidayat, pemilihan legislatif dilakukan bersamaan dengan pemilihan presiden pada 2019 mendatang. Menurut dia, tidak relevan jika ambang batas pencalonan presiden tetap berlaku.
"Menurut kami, presidential threshold berapa persen pun menjadi tidak relevan," kata Hidayat.
Hidayat yang juga Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) itu berharap agar MK dapat mengabulkan permohonan uji materi tersebut. Menurut Hidayat, MK dapat menunjukkan kenegarawanan dengan membantu menghadirkan pemilu yang berkualitas dengan basis konstitusional yang kuat.
Pasal tentang presidential threshold mengatur bahwa partai politik atau gabungan partai politik harus memiliki 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional pada Pemilu 2014 lalu untuk bisa mengusung pasangan capres dan cawapres.
Denny Indrayana, kuasa hukum pemohon, mengatakan, syarat ambang batas pencalonan presiden tersebut telah mendegradasi kadar pemilihan langsung oleh rakyat yang telah ditegaskan dalam UUD 1945.
Syarat yang diadopsi dari pasal 222 Undang-Undang Pemilu tersebut, telah menyebabkan rakyat tidak bebas memilih karena pilihannya menjadi sangat terbatas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.