Hari Kamis 12 Juli 2018 menjadi hari yang bersejarah bagi bangsa Indonesia. Setelah melalui perjalanan panjang akhirnya Indonesia berhasil menguasai 51,2 persen saham Freeport. Selama ini, Indonesia hanya memiliki 9,36% saham.
Pemerintah melalui PT Indonesia Asahan Alumunium (INALUM) melakukan penandatanganan Pokok-pokok Perjanjian (Head of Agreement) terkait penjualan saham Freefort McMoran Inc (FCX) dan hak partisipasi Rio Tinto di PT Freeport Indonesia (PTFI) ke INALUM.
Baca juga: Memahami Head of Agreement dalam Proses Divestasi Saham Freeport
Dengan penandatanganan ini, selain kita bisa mempunyai kedaulatan dalam pengelolaan tambang di negeri sendiri, Indonesia juga akan mendapatkan keuntungan yang jauh lebih besar dari pajak dan royalty.
Cadangan emas, tembaga dan perak milik Freeport adalah yang terbesar di dunia. Indonesia diperkirakan bisa mendapatkan miliaran dollar dengan perjanjian baru ini.
Namun, tidak selamanya niat baik pemerintah mendapatkan respons baik. Polemik banyak muncul terkait divestasi saham ini.
Banyak hal yang perlu diketahui agar masyarakat tidak terjebak pada berita negatif yang muncul baik melalui media cetak maupun media sosial.
Berikut Tiga hal yang patut diketahui masyarakat.
1. Apa itu Head of Agreement?
Sebagaimana diketahui, pada Agustus 2017 lalu, pemerintah dengan Freeport-McMoran telah melakukan kesepakatan untuk pembahasan PTFI melalui empat kesepakatan yang harus diselesaikan secara bersamaan.
Salah satu kesepakatan di antaranya adalah divestasi saham PTFI sebesar 51%.
Head of Agreement (HoA) yang ditandatangani pada tanggal 12 Juli 2018 merupakan dasarkese pakatan untuk divestasi saham PTFI sebesar 51% yang berisi tentang struktur transaksi divestasi dan nilai transaksi divestasi.
Kesepakatan terkait struktur transaksi dan nilai transaksi ini merupakan tahapan penting dalam tahapan penyelesaian seluruh kesepakatan terkait PTFI.
Pemerintah akan membeli saham setelah semua dokumentasi dan perjanjian selesai dan tidak bermasalah.
Dengan target selesai selama selama 2 (dua) bulan, akan dibahas pula rincian perjanjian dan penyelesaian tiga kesepakatan lainnya yaitu Perubahan landasan hukum dari Kontrak Karya (KK) ke Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), keputusan kewajiban pembangunan smelter dan disepakatinya bentuk stabilitas penerimaan negara.
2. Mengapa membeli saham Rio Tinto ?