Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 19/07/2018, 20:14 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Polri (Kapolri) Jenderal Tito Karnavian menuturkan bahwa jajarannya telah menangkap 8 terduga teroris terkait kasus penyanderaan di rutan Salemba cabang Mako Brimob, Depok, pada 8 Mei 2018 lalu.

Dalam peristiwa itu, 155 narapidana kasus terorisme sempat menyandera anggota polisi selama sekitar 39 jam.

Baca juga: Kabareskrim Sebut Densus Sudah Tetapkan Tersangka Kasus Kerusuhan Mako Brimob

Mereka akhirnya menyerahkan diri pada Kamis (10/5/2018) sekitar pukul 07.15 pagi. Sementara lima anggota Polri gugur.

"Terkait peristiwa Mako Brimob, 8 orang telah ditangkap," ujar Tito dalam Rapat Kerja dengan Komisi III di gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/7/2018).

Selain itu, lanjut Tito, sebanyak 49 orang terduga teroris ditangkap terkait ledakan bom di tiga gereja di Surabaya, Jawa Timur.

Baca juga: Setelah Kerusuhan di Mako Brimob, Polri Tangkap 96 Terduga Teroris

Terkait aksi teror di Markas Polda Riau pada 16 Mei 2018 lalu, polisi telah menangkap 12 terduga teroris.

Polisi juga menangkap 64 orang yang diduga terlibat dalam aksi teror menjelang penyelenggaraan Pilkada serentak.

Pada kasus ledakan bom di Bangil, Pasuruan, Jawa Timur, pada 5 Juli 2018 lalu, polisi menangkap 8 orang yang diduga terlibat jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD).

Baca juga: Polri Diminta Umumkan Pelaku Pembunuhan Sadis di Rutan Mako Brimob

Sedangkan, 58 orang ditangkap terkait rencana sejumlah serangan teror lainnya.

"Terakhir saya kira penindakan di Kaliurang, Yogyakarta. Ketika akan ditangkap, ada anggota terluka. Dari 3 orang ada 2 pelaku yang kemudian tertembak meninggal," kata Tito.

Kompas TV Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyatakan ratusan teroris ditangkap pihak kepolisian
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Pemerkosaan Dianggap Persetubuhan Anak, Apakah 'Victim Blaming'?

Pemerkosaan Dianggap Persetubuhan Anak, Apakah "Victim Blaming"?

Nasional
Survei Indikator: Elektabilitas Prabowo Lampaui Ganjar, Anies Urutan Ketiga

Survei Indikator: Elektabilitas Prabowo Lampaui Ganjar, Anies Urutan Ketiga

Nasional
Menhan Prabowo Ingin Kerja Sama Indonesia-China Ditingkatkan

Menhan Prabowo Ingin Kerja Sama Indonesia-China Ditingkatkan

Nasional
Survei Litbang Kompas, PDI-P Paling Banyak Dipilih Warga NU

Survei Litbang Kompas, PDI-P Paling Banyak Dipilih Warga NU

Nasional
Saat Prabowo Usulkan Perdamaian dan Gencatan Senjata Rusia-Ukraina tetapi Ditolak

Saat Prabowo Usulkan Perdamaian dan Gencatan Senjata Rusia-Ukraina tetapi Ditolak

Nasional
Keriuhan Panggung Pilpres 2024: Ganjar-Anies Saling Sindir, Prabowo Berdiri di Garis Tengah

Keriuhan Panggung Pilpres 2024: Ganjar-Anies Saling Sindir, Prabowo Berdiri di Garis Tengah

Nasional
PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Gugatan Eks Komisaris PT Wika Beton Lawan KPK

PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Gugatan Eks Komisaris PT Wika Beton Lawan KPK

Nasional
KPK Harap Penangguhan Penahanan Eltinus Omaleng dkk Tak Ganggu Proses Hukum

KPK Harap Penangguhan Penahanan Eltinus Omaleng dkk Tak Ganggu Proses Hukum

Nasional
Penahanan Bupati Nonaktif Mimika Eltinus Omaleng Ditangguhkan

Penahanan Bupati Nonaktif Mimika Eltinus Omaleng Ditangguhkan

Nasional
Sidang Perdana Praperadilan Keponakan Wamenkumham Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Praperadilan Keponakan Wamenkumham Digelar Hari Ini

Nasional
Erick Thohir dan Sandiaga Uno, Bukan Kader Partai tetapi Digadang-gadang Jadi Cawapres

Erick Thohir dan Sandiaga Uno, Bukan Kader Partai tetapi Digadang-gadang Jadi Cawapres

Nasional
Bung Karno, Antara Bandit dan Dewa

Bung Karno, Antara Bandit dan Dewa

Nasional
Dipolisikan soal Info Putusan MK, Denny Indrayana: Kalau Jadi Kriminalisasi, Saya Akan Lawan

Dipolisikan soal Info Putusan MK, Denny Indrayana: Kalau Jadi Kriminalisasi, Saya Akan Lawan

Nasional
[GELITIK NASIONAL] Gaduh Pemilu 2024: Isu Bocornya Putusan MK hingga Cawe-cawe Jokowi

[GELITIK NASIONAL] Gaduh Pemilu 2024: Isu Bocornya Putusan MK hingga Cawe-cawe Jokowi

Nasional
Tanggapi Surat Denny Indrayana untuk Megawati, Sekjen PDI-P: Tuduhan yang Berlebihan

Tanggapi Surat Denny Indrayana untuk Megawati, Sekjen PDI-P: Tuduhan yang Berlebihan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com