JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menutup pendaftaran bakal calon anggota legislatif, Selasa (17/7/2018) pukul 00.00 WIB.
Sebanyak 16 partai politik peserta pemilu sudah mendaftarkan caleg mereka.
Pendaftaran sebenarnya telah dibuka oleh KPU sejak 4 Agustus lalu. Namun, semua parpol memilih mendatangi Kantor KPU di menit-menit akhir.
Partai Nasdem menjadi partai pertama yang mendaftarkan calegnya ke KPU. Partai pimpinan Surya Paloh ini menyerahkan daftar calegnya ke KPU sejak Senin (16/7/2018). Sepanjang hari itu, hanya Nasdem partai yang mendaftar.
Sebanyak 15 partai lainnya memilih hari terakhir untuk mendaftarkan caleg mereka. Partai Solidaritas Indonesia (PSI) datang ke KPU pada Selasa pagi, disusul Perindo, PDI-P, Hanura, Garuda, dan Demokrat.
Sisanya yakni PAN, PKS, Berkarya, Golkar, PKPI, PKB, Gerindra, PBB, dan PPP memilih mendaftar pada malam hari.
Baca juga: Server KPU Sempat "Down" Saat Partai Demokrat Daftarkan Bakal Caleg
PPP bahkan baru hadir sekitar pukul 23.30 WIB atau hanya setengah jam sebelum pendaftaran ditutup.
Kebanyakan parpol memilih menit-menit terakhir untuk mendaftar karena persiapan teknis yang harus dimatangkan.
Setelah proses pendaftaran ini, akan ada verifikasi administrasi bakal calon pada 4 sampai 18 Juli 2018. Selanjutnya, KPU akan menyampaikan hasil verifikasi kelengkapan administrasi bakal calon kepada partai politik peserta pemilu.
Pada 22-31 Juli 2018, akan ada perbaikan daftar calon dan syarat calon anggota serta pengajuan bakal calon pengganti.
Pengumuman daftar calon tetap akan dilakukan pada 21-23 September 2018. Adapun pemilihan legislatif (pileg) akan dilaksanakan serentak pada Rabu, 17 April 2019 di seluruh Indonesia.