Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Agung Nilai Putusan Hakim Terkait Aset First Travel Janggal

Kompas.com - 16/07/2018, 19:47 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung menginstruksikan jaksa penuntut umum mengajukan upaya banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Depok yang memutuskan seluruh aset PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel yang dijadikan barang bukti dirampas untuk negara.

Ia menilai banding perlu dilakukan lantaran putusan hakim janggal. Menurut Prasetyo, aset First Travel tak layak disita karena milik perorangan, bukan negara.

"Karena itu justru kesalahan, kejanggalan. Jaksa harus lakukan upaya banding, bukan hanya terdakwa melakukan banding tapi jaksa juga," kata Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/7/2018).

Baca juga: Lima Fakta dalam Sidang Vonis Bos First Travel...

Prasetyo menambahkan sejak awal ia sudah menilai putusan tersebut tak wajar. Namun ia menghormati polisi yang telah menyidik dan pengadilan yang telah mengeluarkan putusan tersebut.

Menurut Prasetyo, semestinya aset First Travel yang menjadi barang bukti diserahkan ke korban.

Nantinya para korban bisa difasilitasi menunjuk kurator untuk memverifikasi aset dan membaginya sesuai jumlah yang telah dikeluarkan calon jemaah korban.

Ia melanjutkan, sejak awal Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun menuntut agar aset First Travel dibagikan kepada calon jemaah yang gagal berangkat sebagai kompensasi ganti rugi.

"Jadi kami katakan agak aneh putusannya. Karena bagaimanapun uang uang itu terkumpul dari masyarakat yang akan berangkat," tutur Prasetyo.

"Kami minta Jampidum melakukan eksaminasi, disampaikan item yang selisih," ucap Prasetyo.

"Mengenai upaya pailit, jumlah aset yang dimiliki saat pembagiaanya, yang terbukti ada sebanding tidak. Lebih baik tim verifikasi kurator atau apa nanti biar mereka yang atur. Kami tinggal mengawasi," lanjut dia.

Baca juga: Majelis Hakim Tolak Aset First Travel Dikembalikan ke Korban

Majelis hakim sebelumnya memutuskan seluruh aset PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel yang dijadikan barang bukti dirampas untuk negara.

Hal itu diputuskan dalam sidang vonis tiga terdakwa di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (30/5/2018).

Ketiganya adalah Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur Anniesa Hasibuan, serta Direktur Keuangan sekaligus Komisaris First Travel Siti Nuraida Hasibuan alias Kiki.

Majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan jaksa agar aset First Travel dikembalikan kepada calon jemaah First Travel melalui pengurus aset korban First Travel.

Jaksa meminta aset tersebut dibagikan secara proporsional.

Menurut majelis hakim, akan terjadi ketidakpastian hukum apabila aset dikembalikan kepada calon jemaah yang merupakan korban.

Kompas TV Terpidana pekara penipuan dan penggelapan jamaah umrah First Travel mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta agar Bebas

Nasional
Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Nasional
Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Nasional
Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com