JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyegel ruang kerja Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih di lantai 11 gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, surat penyegelan dari KPK sudah diterima MKD sejak Sabtu (14/7/2018).
"Dua hari yang lalu memang ada permintaan dari pihak KPK untuk menyegel ruangan dan itu sudah dilaksanakan," ujar Dasco saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/7/2018).
"Karena itu hari libur dan juga sudah memberikan informasi kepada MKD jadi saya pikir karena sudah ada informasi, sesuai UU kami juga tidak mempersulit penyegelan, sudah dilakukan," ucapnya.
Baca juga: Eni Maulani Saragih Diduga Terima Suap Rp 4,8 Miliar Terkait Proyek PLTU Riau-1
Dasco menuturkan, setelah penyegelan, kemungkinan KPK akan melakukan penggeledahan di ruang kerja Eni.
Kendati demikian, ia mengaku belum menerima surat penggeledahan dari KPK.
Namun, ia memastikan MKD tidak akan mempersulit jika surat penggeledahan sudah diterima MKD.
"Sampai hari ini sih belum ada (surat penggeledahan), tapi informasi dalam waktu dekat dan sesuai amanat UU ketika itu prosedurnya diikuti kami juga tidak akan mempersulit," kata Dasco.
Baca juga: KPK Amankan Bupati Temanggung Terpilih Terkait Kasus Suap Eni Maulani Saragih
Pantauan Kompas.com, pintu ruang kerja Eni dipasangi segel KPK berwarna hitam-merah.
Bagian gagang pintu dipasangi kertas bertuliskan "Untuk Keadilan, Disegel".
KPK menetapkan Eni Maulani Saragih sebagai tersangka kasus suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.
Eni diduga menerima suap sebesar Rp 500 juta yang merupakan bagian dari komitmen fee 2,5 persen dari nilai proyek kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
Komitmen fee tersebut diberikan oleh Johannes Budisutrisno Kotjo, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.
Baca juga: KPK Juga Geledah Kediaman Anggota DPR Eni Maulani dan Pengusaha Johannes Kotjo
Diduga, suap diberikan agar proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1 berjalan mulus.
KPK menduga penerimaan suap sebesar Rp 500 juta itu merupakan penerimaan keempat dari Johannes. Total nilai suap yang diberikan Johannes kepada Eni sebesar Rp 4,8 miliar.