Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Segel Ruang Kerja Eni Maulani Terkait Kasus Suap Proyek PLTU Riau-1

Kompas.com - 16/07/2018, 12:33 WIB
Kristian Erdianto,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyegel ruang kerja Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih di lantai 11 gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, surat penyegelan dari KPK sudah diterima MKD sejak Sabtu (14/7/2018).

"Dua hari yang lalu memang ada permintaan dari pihak KPK untuk menyegel ruangan dan itu sudah dilaksanakan," ujar Dasco saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/7/2018).

"Karena itu hari libur dan juga sudah memberikan informasi kepada MKD jadi saya pikir karena sudah ada informasi, sesuai UU kami juga tidak mempersulit penyegelan, sudah dilakukan," ucapnya.

Baca juga: Eni Maulani Saragih Diduga Terima Suap Rp 4,8 Miliar Terkait Proyek PLTU Riau-1

Dasco menuturkan, setelah penyegelan, kemungkinan KPK akan melakukan penggeledahan di ruang kerja Eni.

Kendati demikian, ia mengaku belum menerima surat penggeledahan dari KPK.

Namun, ia memastikan MKD tidak akan mempersulit jika surat penggeledahan sudah diterima MKD.

"Sampai hari ini sih belum ada (surat penggeledahan), tapi informasi dalam waktu dekat dan sesuai amanat UU ketika itu prosedurnya diikuti kami juga tidak akan mempersulit," kata Dasco.

Baca juga: KPK Amankan Bupati Temanggung Terpilih Terkait Kasus Suap Eni Maulani Saragih

Pantauan Kompas.com, pintu ruang kerja Eni dipasangi segel KPK berwarna hitam-merah.

Bagian gagang pintu dipasangi kertas bertuliskan "Untuk Keadilan, Disegel".

KPK menetapkan Eni Maulani Saragih sebagai tersangka kasus suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.

Eni diduga menerima suap sebesar Rp 500 juta yang merupakan bagian dari komitmen fee 2,5 persen dari nilai proyek kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

Komitmen fee tersebut diberikan oleh Johannes Budisutrisno Kotjo, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.

Baca juga: KPK Juga Geledah Kediaman Anggota DPR Eni Maulani dan Pengusaha Johannes Kotjo

Diduga, suap diberikan agar proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1 berjalan mulus.

KPK menduga penerimaan suap sebesar Rp 500 juta itu merupakan penerimaan keempat dari Johannes. Total nilai suap yang diberikan Johannes kepada Eni sebesar Rp 4,8 miliar.

Tahap pertama uang suap diberikan pada Desember 2017 sebesar Rp 2 miliar.

Kedua, pada Maret 2018 sebesar Rp 2 miliar dan ketiga pada 8 Juni 2018 sebesar Rp 300 juta.

Kemudian KPK menyita uang sebesar Rp 500 juta saat mengamankan TM (Tahta Maharaya), staf sekaligus keponakan Eni, pada Jumat, (13/7/2018).

Adapun Tim Penindakan KPK mengamankan TM di parkiran basement gedung Graha BIP, Jumat (13/7/2018) sekitar pukul 14.07 WIB.

Dari tangan TM, KPK menyita uang Rp 500 juta dalam pecahan Rp 100 ribu dalam amplop warna coklat yang dimasukkan dalam kantong plastik hitam.

Uang suap itu diberikan oleh ARJ (Audrey Ratna Justianty), sekretaris Johannes, pada Jumat siang, di lantai 8 gedung Graha BIP.

Dalam kasus ini KPK juga menetapkan Johannes sebagai tersangka karena memberikan suap kepada Eni.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com