Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, surat penyegelan dari KPK sudah diterima MKD sejak Sabtu (14/7/2018).
"Dua hari yang lalu memang ada permintaan dari pihak KPK untuk menyegel ruangan dan itu sudah dilaksanakan," ujar Dasco saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/7/2018).
"Karena itu hari libur dan juga sudah memberikan informasi kepada MKD jadi saya pikir karena sudah ada informasi, sesuai UU kami juga tidak mempersulit penyegelan, sudah dilakukan," ucapnya.
Dasco menuturkan, setelah penyegelan, kemungkinan KPK akan melakukan penggeledahan di ruang kerja Eni.
Kendati demikian, ia mengaku belum menerima surat penggeledahan dari KPK.
Namun, ia memastikan MKD tidak akan mempersulit jika surat penggeledahan sudah diterima MKD.
"Sampai hari ini sih belum ada (surat penggeledahan), tapi informasi dalam waktu dekat dan sesuai amanat UU ketika itu prosedurnya diikuti kami juga tidak akan mempersulit," kata Dasco.
Pantauan Kompas.com, pintu ruang kerja Eni dipasangi segel KPK berwarna hitam-merah.
Bagian gagang pintu dipasangi kertas bertuliskan "Untuk Keadilan, Disegel".
KPK menetapkan Eni Maulani Saragih sebagai tersangka kasus suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.
Eni diduga menerima suap sebesar Rp 500 juta yang merupakan bagian dari komitmen fee 2,5 persen dari nilai proyek kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
Komitmen fee tersebut diberikan oleh Johannes Budisutrisno Kotjo, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.
Diduga, suap diberikan agar proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1 berjalan mulus.
KPK menduga penerimaan suap sebesar Rp 500 juta itu merupakan penerimaan keempat dari Johannes. Total nilai suap yang diberikan Johannes kepada Eni sebesar Rp 4,8 miliar.
Tahap pertama uang suap diberikan pada Desember 2017 sebesar Rp 2 miliar.
Kedua, pada Maret 2018 sebesar Rp 2 miliar dan ketiga pada 8 Juni 2018 sebesar Rp 300 juta.
Kemudian KPK menyita uang sebesar Rp 500 juta saat mengamankan TM (Tahta Maharaya), staf sekaligus keponakan Eni, pada Jumat, (13/7/2018).
Adapun Tim Penindakan KPK mengamankan TM di parkiran basement gedung Graha BIP, Jumat (13/7/2018) sekitar pukul 14.07 WIB.
Dari tangan TM, KPK menyita uang Rp 500 juta dalam pecahan Rp 100 ribu dalam amplop warna coklat yang dimasukkan dalam kantong plastik hitam.
Uang suap itu diberikan oleh ARJ (Audrey Ratna Justianty), sekretaris Johannes, pada Jumat siang, di lantai 8 gedung Graha BIP.
Dalam kasus ini KPK juga menetapkan Johannes sebagai tersangka karena memberikan suap kepada Eni.
https://nasional.kompas.com/read/2018/07/16/12330861/kpk-segel-ruang-kerja-eni-maulani-terkait-kasus-suap-proyek-pltu-riau-1