Pada akhir Juni lalu, Mahkamah Konstitusi sebetulnya sudah menolak uji materi dari kelompok yang menginginkan JK maju kembali sebagai cawapres pada Pilpres 2019.
Namun, Selasa (10/7/2018) pekan lalu, Partai Perindo yang dipimpin Taipan Hary Tanoesoedibjo mengajukan gugatan ke MK terkait larangan menjadi cawapres periode ketiga tidak berurutan untuk JK.
Jika gugatan ke MK ini berhasil dan diumumkan sebelum 10 Agustus 2018 atau masa akhir pendaftaran capres-cawapres Pemilu 2019, semua calon yang telah dibeberkan di atas bisa buyar karena JK memiliki peluang paling besar menjadi cawapres Jokowi.
Saya Aiman Witjaksono,
Salam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.