JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP PDI-P Andreas Hugo Pareira mengapreasiasi kepemimpinan Wakil Presiden Jusuf Kalla di era pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Hal itu disampaikan Andreas menanggapi uji materi Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu oleh Partai Perindo ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Perindo diketahui menginginkan Kalla bisa kembali menjadi calon wapres pendamping Jokowi pada Pilpres 2019.
"Itu hak setiap partai untuk melakukan gugatan tersebut. Dan kami menghormati proses itu, jadi biarkan proses ini berjalan mengalir seperti apa yang diharuskan," kata Andreas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/7/2018).
"Ya saya kira Pak JK (Jusuf Kalla) figur tokoh nasional. Beliau sekarang juga incumbent wakil presiden yang sudah punya reputasi. Ya tentu kami memberikan apresiasi kepada Pak JK," ujar dia.
Baca juga: Kalla: Dukung Jokowi Agar Bisa Lanjutkan Programnya
Saat ditanya apakah PDI-P mempertimbangkan sosok Kalla sebagai cawapres pendamping Jokowi, ia kembali menjawab bahwa Kalla merupakan sosok yang memiliki reputasi sebagai pemimpin nasional.
Ia mengatakan, sebagai partai politik, PDI-P tentu mendengar aspirasi dari semua kalangan masyarakat untuk menentukan cawapres.
"Oleh karena itu kita tunggu hasilnya. Soal cawapres ini juga belum keputusan final," kata dia.
Perindo mengajukan uji materi Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke MK, Selasa (10/7/2018). Namun berkas baru dilengkapi Rabu (11/7/2018).
Selaku pemohon, Perindo diwakili langsung oleh ketua umumnya, Hary Tanoesoedibjo dan Sekjen Perindo Ahmad Rofiq.
Mengutip Kompas, Kamis (12/7/2018), kuasa hukum Perindo, Ricky K Margono menilai, pasal itu merugikan Pemohon lantaran Perindo hendak mengusung kembali Joko Widodo-Jusuf Kalla pada Pilpres 2019.
Mahkamah Konstitusi sebelumnya pernah menolak memproses uji materi yang diajukan oleh kelompok yang ingin Jusuf Kalla bisa maju kembali sebagai wakil presiden pada Pilpres 2019.
MK menyatakan, para pemohon tidak mempunyai legal standing atau kedudukan hukum untuk mengajukan uji materi.
Uji materi ini terdaftar dengan nomor perkara 36/PUU-XVI/2018 dan 40/PUU-XVI/2018. Perkara Nomor 36 diajukan oleh Muhammad Hafidz dkk. Sementara, perkara nomor 40 didaftarkan oleh Banyak Sanjaya dkk.
Dalam perkara ini, para pemohon mengajukan uji materi terhadap Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca juga: Anies Kerap Semobil dengan Kalla, Apa Saja yang Mereka Bicarakan?