Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Politisi PDI-P Sebut JK Punya Reputasi yang Baik sebagai Pemimpin

Kompas.com - 12/07/2018, 15:05 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP PDI-P Andreas Hugo Pareira mengapreasiasi kepemimpinan Wakil Presiden Jusuf Kalla di era pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Hal itu disampaikan Andreas menanggapi uji materi Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu oleh Partai Perindo ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Perindo diketahui menginginkan Kalla bisa kembali menjadi calon wapres pendamping Jokowi pada Pilpres 2019.

"Itu hak setiap partai untuk melakukan gugatan tersebut. Dan kami menghormati proses itu, jadi biarkan proses ini berjalan mengalir seperti apa yang diharuskan," kata Andreas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/7/2018).

"Ya saya kira Pak JK (Jusuf Kalla) figur tokoh nasional. Beliau sekarang juga incumbent wakil presiden yang sudah punya reputasi. Ya tentu kami memberikan apresiasi kepada Pak JK," ujar dia.

Baca juga: Kalla: Dukung Jokowi Agar Bisa Lanjutkan Programnya

Saat ditanya apakah PDI-P mempertimbangkan sosok Kalla sebagai cawapres pendamping Jokowi, ia kembali menjawab bahwa Kalla merupakan sosok yang memiliki reputasi sebagai pemimpin nasional.

Ia mengatakan, sebagai partai politik, PDI-P tentu mendengar aspirasi dari semua kalangan masyarakat untuk menentukan cawapres.

"Oleh karena itu kita tunggu hasilnya. Soal cawapres ini juga belum keputusan final," kata dia.

Perindo mengajukan uji materi Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke MK, Selasa (10/7/2018). Namun berkas baru dilengkapi Rabu (11/7/2018).

Selaku pemohon, Perindo diwakili langsung oleh ketua umumnya, Hary Tanoesoedibjo dan Sekjen Perindo Ahmad Rofiq.

Mengutip Kompas, Kamis (12/7/2018), kuasa hukum Perindo, Ricky K Margono menilai, pasal itu merugikan Pemohon lantaran Perindo hendak mengusung kembali Joko Widodo-Jusuf Kalla pada Pilpres 2019.

Mahkamah Konstitusi sebelumnya pernah menolak memproses uji materi yang diajukan oleh kelompok yang ingin Jusuf Kalla bisa maju kembali sebagai wakil presiden pada Pilpres 2019.

MK menyatakan, para pemohon tidak mempunyai legal standing atau kedudukan hukum untuk mengajukan uji materi.

Uji materi ini terdaftar dengan nomor perkara 36/PUU-XVI/2018 dan 40/PUU-XVI/2018. Perkara Nomor 36 diajukan oleh Muhammad Hafidz dkk. Sementara, perkara nomor 40 didaftarkan oleh Banyak Sanjaya dkk.

Dalam perkara ini, para pemohon mengajukan uji materi terhadap Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca juga: Anies Kerap Semobil dengan Kalla, Apa Saja yang Mereka Bicarakan?

Pada intinya, para pemohon menginginkan ketentuan yang mengatur masa jabatan presiden dan wakil presiden hanya dua kali, tidak ditafsirkan secara berturut-turut.

Dengan begitu, Jusuf Kalla yang sudah pernah menjabat wakil presiden pada periode 2004-2009 dan 2014-2019, bisa kembali maju sebagai pasangan Joko Widodo pada pemilihan presiden mendatang.

Pemohon yang mengaku sebagai penggemar Jusuf Kalla merasa dirugikan hak konstitusionalnya apabila Kalla tidak bisa maju lagi mendampingi Jokowi dalam Pilpres 2019.

Sebab, selama ini duet Jokowi-JK dinilai memiliki komitmen nyata dalam penciptaan lapangan kerja.

Namun, MK menyatakan para pemohon tak punya kedudukan hukum untuk mengajukan uji materi.

"Menurut Mahkamah, para pemohon sebagai pembayar pajak, tidak serta-merta memiliki kedudukan hukum atau legal standing dalam mengajukan setiap permohonan pengujian undang-undang," kata Hakim MK I Dewa Gede Palguna saat membacakan pertimbangan putusan.

Kompas TV PDI Perjuangan yakin semua partai koalisi bakal menerima siapapun yang nanti disepakati sebagai cawapres.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

Nasional
Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

Nasional
Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com