Salin Artikel

Politisi PDI-P Sebut JK Punya Reputasi yang Baik sebagai Pemimpin

Hal itu disampaikan Andreas menanggapi uji materi Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu oleh Partai Perindo ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Perindo diketahui menginginkan Kalla bisa kembali menjadi calon wapres pendamping Jokowi pada Pilpres 2019.

"Itu hak setiap partai untuk melakukan gugatan tersebut. Dan kami menghormati proses itu, jadi biarkan proses ini berjalan mengalir seperti apa yang diharuskan," kata Andreas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/7/2018).

"Ya saya kira Pak JK (Jusuf Kalla) figur tokoh nasional. Beliau sekarang juga incumbent wakil presiden yang sudah punya reputasi. Ya tentu kami memberikan apresiasi kepada Pak JK," ujar dia.

Saat ditanya apakah PDI-P mempertimbangkan sosok Kalla sebagai cawapres pendamping Jokowi, ia kembali menjawab bahwa Kalla merupakan sosok yang memiliki reputasi sebagai pemimpin nasional.

Ia mengatakan, sebagai partai politik, PDI-P tentu mendengar aspirasi dari semua kalangan masyarakat untuk menentukan cawapres.

"Oleh karena itu kita tunggu hasilnya. Soal cawapres ini juga belum keputusan final," kata dia.

Perindo mengajukan uji materi Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke MK, Selasa (10/7/2018). Namun berkas baru dilengkapi Rabu (11/7/2018).

Selaku pemohon, Perindo diwakili langsung oleh ketua umumnya, Hary Tanoesoedibjo dan Sekjen Perindo Ahmad Rofiq.

Mengutip Kompas, Kamis (12/7/2018), kuasa hukum Perindo, Ricky K Margono menilai, pasal itu merugikan Pemohon lantaran Perindo hendak mengusung kembali Joko Widodo-Jusuf Kalla pada Pilpres 2019.

Mahkamah Konstitusi sebelumnya pernah menolak memproses uji materi yang diajukan oleh kelompok yang ingin Jusuf Kalla bisa maju kembali sebagai wakil presiden pada Pilpres 2019.

MK menyatakan, para pemohon tidak mempunyai legal standing atau kedudukan hukum untuk mengajukan uji materi.

Uji materi ini terdaftar dengan nomor perkara 36/PUU-XVI/2018 dan 40/PUU-XVI/2018. Perkara Nomor 36 diajukan oleh Muhammad Hafidz dkk. Sementara, perkara nomor 40 didaftarkan oleh Banyak Sanjaya dkk.

Dalam perkara ini, para pemohon mengajukan uji materi terhadap Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pada intinya, para pemohon menginginkan ketentuan yang mengatur masa jabatan presiden dan wakil presiden hanya dua kali, tidak ditafsirkan secara berturut-turut.

Dengan begitu, Jusuf Kalla yang sudah pernah menjabat wakil presiden pada periode 2004-2009 dan 2014-2019, bisa kembali maju sebagai pasangan Joko Widodo pada pemilihan presiden mendatang.

Pemohon yang mengaku sebagai penggemar Jusuf Kalla merasa dirugikan hak konstitusionalnya apabila Kalla tidak bisa maju lagi mendampingi Jokowi dalam Pilpres 2019.

Sebab, selama ini duet Jokowi-JK dinilai memiliki komitmen nyata dalam penciptaan lapangan kerja.

Namun, MK menyatakan para pemohon tak punya kedudukan hukum untuk mengajukan uji materi.

"Menurut Mahkamah, para pemohon sebagai pembayar pajak, tidak serta-merta memiliki kedudukan hukum atau legal standing dalam mengajukan setiap permohonan pengujian undang-undang," kata Hakim MK I Dewa Gede Palguna saat membacakan pertimbangan putusan.

https://nasional.kompas.com/read/2018/07/12/15055411/politisi-pdi-p-sebut-jk-punya-reputasi-yang-baik-sebagai-pemimpin

Terkini Lainnya

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke