Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Akan Selektif Kabulkan Permohonan Justice Collaborator Tersangka OTT di Aceh

Kompas.com - 05/07/2018, 21:49 WIB
Reza Jurnaliston,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan pihaknya akan benar-benar menyeleksi pengajuan justice collaborator yang diajukan tersangka korupsi.

Terakhir, tersangka kasus Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Hendri Yuzal berniat menjadi JC. Hendri adalah staf khusus Gubernur Aceh. 

Febri menyampaikan, bahwa pengajuan sebagai justice collaborator adalah hak seorang tersangka. Meski begitu, kata Febri, pengajuan tersebut harus secara serius dan tidak setengah hati.

“Jadi mengakui perbuatan atau bahkan menjadi JC (justice collaborator) akan lebih baik bagi para tersangka dan juga membantu proses hukum ini,” kata dia di gedung KPK, Kamis (5/7/2018).

Baca juga: Tersangka OTT di Aceh Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator

“Prinsipnya jika ingin mengajukan JC, silahkan tapi jangan setengah hati. Karena KPK akan sangat hati-hati mempertimbangkan ketepatan seorang menjadi JC,” lanjut Febri.

Febri mengatakan, pihaknya akan mempertimbangkan seorang tersangka layak mendapatkan status justice collaborator.

“Memang ada fasilitas yang diberikan aturan hukum terhadap JC, tapi ada syarat yang harus kita pertimbangkan. Tunggu saja silahkan sampaikan surat kepada KPK,” kata dia.

“Kami akan lihat pertama apakah tersangka mengakui perbuatannya, kedua apakah membuka peran pihak lain secara signifikan atau peram aktor besar dan ketiga tentu saja bukan pelaku utama,” sambung Febri.

Baca juga: Kiprah Irwandi Yusuf, Mantan Pejabat GAM yang Jadi Gubernur Aceh Lalu Jatuh Hati pada Pesawat


Febri menuturkan, dalam kasus suap terkait Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA), KPK yakin telah memiliki bukti yang kuat sebelum menetapkan tersangka dan melakukan penahanan.

“KPK sangat yakin akan bukti yang dimiliki mulai dari proses komunikasi awal sampai pembicaraan tentang fee termasuk ada kode 1 meter yang digunakan dalam komunikasi di proyek dan kasus ini serta juga bukti-bukti penerimaan uang,” kata Febri.

 

Sebelumnya, tersangka kasus dugaan korupsi dana otonomi khusus Aceh (DOKA) Hendri Yuzal akan mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution, mengatakan kliennya beralasan ingin mempermudah penyidik menangani kasusnya. Menurutnya, surat pengajuan menjadi JC itu akan segera dikirim.

"Henry Yuzal ini saya tanya tadi dia mengaku sebagai staf khusus Pak Irwandi Yusuf. Artinya staf khusus gubernur dan beliau mengatakan bahwa untuk mempermudah penyelidikan sampai ke tahap penyidikan, saudara Henry bersedia untuk menjadi Justice Collaborator,” kata Razman, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/7/2018).

Baca juga: Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Bantah Terima Suap

Razman mengatakan, kliennya mengetahui adanya pertemuan antara Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dengan Bupati Bener Meriah Ahmadi. Namun, kliennya masih merahasiakan berapa kali bosnya itu bertemu dengan Ahmadi.

Razman juga menuturkan ada kekhawatiran besar dari kliennya soal rencananya menjadi JC.

“Dia bilang, kalau saya jadi justice collaborator bagaimana dengan keselamatan saya? Saya bilang akan buat surat agar kamu dijaga keamanannya. Karena dia ini saksi mahkota karena sebagai staf khusus,” Razman menambahkan.

Dalam perkara ini, KPK menduga pemberian oleh Ahmadi sebesar Rp 500 juta adalah bagian dari Rp 1,5 miliar yang diminta Irwandi terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun 2018.

"Diduga pemberian tersebut merupakan bagian dari commitment fee 8 persen yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Aceh dan setiap proyek yang dibiayai dari dana otonomi khusus Aceh," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers, Rabu (4/7/2018).

Menurut Basaria, pemberian kepada Irwandi dilakukan melalui orang-orang terdekatnya serta orang-orang terdekat Ahmadi sebagai perantara.

"Tim masih mendalami dugaan penerimaan-penerimaan sebelumnya," kata dia.

Selain Irwandi dan Ahmadi, KPK juga menetapkan dua orang swasta, Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri sebagai tersangka.

Sebagai penerima, Irwandi, Hendri, dan Syaiful disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai pihak pemberi, Ahmadi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kompas TV Pemeriksaan terus dilakukan oleh KPK terhadap suap yang melibatkan Irwandi Yusuf tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Nasional
Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Nasional
Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Nasional
Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com