Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara KPU Mendeteksi Bakal Caleg yang Merupakan Eks Napi Korupsi

Kompas.com - 05/07/2018, 08:09 WIB
Bayu Galih

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum secara resmi melarang mantan narapidana kasus korupsi untuk mendaftar sebagai calon legislatif dalam Pemilu 2019.

Selain napi kasus korupsi, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018, KPU juga melarang mantan napi bandar narkoba dan pelaku kejahatan seksual terhadap anak untuk mendaftar sebagai caleg.

Lalu bagaimana cara KPU mendeteksi bakal caleg yang merupakan mantan napi kasus korupsi dan kejahatan luar biasa itu?

Komisioner KPU Hasyim Asyari menjelaskan, KPU menggunakan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) untuk mendeteksi mantan narapidana korupsi masuk dalam daftar bakal calon anggota legislatif Pemilu 2019.

"Silon bisa mendeteksi kalau ada mantan koruptor yang daftar. Dalam proses ini, jika ada nama yang pernah terlibat korupsi, narkoba, dan kejahatan seksual terhadap anak, maka berkasnya tidak akan diproses," ujar Hasyim Asy'ari, di Jakarta, Rabu (4/7/2018).

Baca juga: PKPU Larangan Koruptor Jadi Caleg, dari Sikap Jokowi hingga Ancaman Angket DPR

Menurut Hasyim, muncul bakal calon anggota legislatif dengan tiga riwayat kejahatan yang dilarang berdasarkan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 telah diantisipasi melalui kerja sama yang dilaksanakan dengan beberapa lembaga penegak hukum, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi, Kepolisian RI, dan Kejaksaan Agung.

"Nantinya, berkas itu dikembalikan ke partai dan bisa diganti dengan calon lainnya," ujar Hasyim.

Ia menambahkan, partai politik sebaiknya tidak mencoba mengusung nama-nama calon yang sudah dilarang menurut ketentuan KPU yang berlaku. Sebab, upaya tersebut hanya akan merugikan partai.

Menurut Hasyim, ketika pendaftaran bakal caleg salah satu partai ditolak, maka partai tersebut butuh waktu lagi untuk mengganti calonnya, dan harus dari awal lagi memproses berkas calonnya.

Upaya tersebut menjadi tidak efisien, jika mengingat ada syarat pendaftaran lainnya yang juga harus dipenuhi masing-masing caleg yang diajukan partai politik.

KPU membuka pendaftaran bakal calon anggota legislatif untuk Pemilu 2019 dari 4 hingga 17 Juli 2018. Bakal calon tersebut akan ditetapkan menjadi calon oleh KPU pada 20 September 2018.

(Antara)

Kompas TV KPU menegaskan peraturan KPU yang melarang mantan napi koruptor menjadi caleg sudah sah berlaku meski belum diundangkan oleh Kemenkumham.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Nasional
Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasional
Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Nasional
Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Nasional
Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com