Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kwik Kian Gie dan Rizal Ramli Jadi Saksi Sidang BLBI, Ini Kata Yusril

Kompas.com - 05/07/2018, 06:31 WIB
Reza Jurnaliston,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengacara mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung, Yusril Ihza Mahendra, menilai bahwa hadirnya dua mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuanganm dan Industri (Menko Ekuin) Kwik Gian Gie dan Rizal Ramli sebagai saksi dalam persidangan adalah hal yang biasa.

Kwik Gian Gie dan Rizal Ramli akan menjadi saksi yang dihadirkan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam sidang dugaan tindak pidana korupsi pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada Sjamsul Nursalim terkait pinjaman Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Kamis (5/7/2018).

"Mereka kan (Kwik Kian Gie dan Rizal Ramli) dihadirkan sebagai saksi fakta, bukan ahli di persidangan. Ini kita akan dengarkan fakta-fakta yang akan disampaikan,” ujar Yusril di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu (4/7/2018).

Kwik Kian Gie adalah Menko Ekuin periode 1999-2000 dan Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK). Sementara itu, Rizal Ramli adalah Menko Ekuin sekaligus Ketua KKSK periode 2000-2001.

Baca: Kamis, Kwin Kian Gie dan Rizal Ramli Bakal Jadi Saksi di Sidang BLBI

Menurut Yusril, mereka tidak ada kaitan langsung dengan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung.

Di sisi lain, Yusril menilai, audit investigasi BPK tahun 2017 yang digunakan KPK tidak dapat dijadikan dasar untuk menuntut dengan tuduhan merugikan keuangan negara.

Yusril mengatakan, kerugian bukan disebabkan penerbitan SKL (Surat Keterangan Lunas).

Namun, dalam audit BPK, kerugian negara terjadi akibat penjualan piutang BDNI kepada petani tambak.

"Kebijakan BLBI adalah saat Pak Soeharto (Presiden ke-2 RI), yang dipersoalkan mereka adalah Pak Syafruddin (Syafruddin Arsyad Temenggung) ini kongkalikong dengan Pak Sjamsul Nursalim dalam hal pemotongan jumlah utang tambak. Padahal, itu sudah diputuskan KKSK (Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan)," kata Yusril.

Baca juga: Pengacara Syafruddin Sebut Korupsi BLBI Terjadi Akibat Pengawasan BI yang Lemah

Berdasarkan perhitungan BPPN, BDNI (Bank Dagang Negara Indonesia) per 21 Agustus 1998 memiliki utang (kewajiban) sebesar Rp 47,258 triliun.

Sementara aset yang dimiliki BDNI adalah sebesar Rp 18,85 triliun termasuk di dalamnya utang Rp 4,8 triliun kepada petani tambak yang dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmadja (DCD) dan PT Wachyuni Mandira (WM) milik Sjamsul Nursalim.

BPPN pada 27 April 2000 memutuskan utang petambak yang dapat ditagih adalah Rp1,34 triliun dan utang yang tidak dapat ditagih yaitu Rp3,55 triiun diwajibkan untuk dibayar kepada pemilik atau pemegang saham PT DCD dan PT WM.

Yusril menganggap bahwa jaksa telah keliru dalam memahami tanggung jawab kepada pemegang saham PT Dipasena Citra Darmadja (PT DCD) dan PT Wachyuni Mandira (PT WM).

"Dalam UU Persereoan Terbatas (PT) enggak ada tanggung jawab pemegang saham," kata dia.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jamaah Indonesia

Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jamaah Indonesia

Nasional
Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic', Jokowi: Benar Dong

Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang "Toxic", Jokowi: Benar Dong

Nasional
Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Nasional
Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Nasional
Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Nasional
Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Nasional
Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Nasional
Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Nasional
Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Nasional
PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

Nasional
Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Nasional
Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Nasional
Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com