Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kwik Kian Gie dan Rizal Ramli Jadi Saksi Sidang BLBI, Ini Kata Yusril

Kompas.com - 05/07/2018, 06:31 WIB
Reza Jurnaliston,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengacara mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung, Yusril Ihza Mahendra, menilai bahwa hadirnya dua mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuanganm dan Industri (Menko Ekuin) Kwik Gian Gie dan Rizal Ramli sebagai saksi dalam persidangan adalah hal yang biasa.

Kwik Gian Gie dan Rizal Ramli akan menjadi saksi yang dihadirkan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam sidang dugaan tindak pidana korupsi pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada Sjamsul Nursalim terkait pinjaman Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Kamis (5/7/2018).

"Mereka kan (Kwik Kian Gie dan Rizal Ramli) dihadirkan sebagai saksi fakta, bukan ahli di persidangan. Ini kita akan dengarkan fakta-fakta yang akan disampaikan,” ujar Yusril di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu (4/7/2018).

Kwik Kian Gie adalah Menko Ekuin periode 1999-2000 dan Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK). Sementara itu, Rizal Ramli adalah Menko Ekuin sekaligus Ketua KKSK periode 2000-2001.

Baca: Kamis, Kwin Kian Gie dan Rizal Ramli Bakal Jadi Saksi di Sidang BLBI

Menurut Yusril, mereka tidak ada kaitan langsung dengan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung.

Di sisi lain, Yusril menilai, audit investigasi BPK tahun 2017 yang digunakan KPK tidak dapat dijadikan dasar untuk menuntut dengan tuduhan merugikan keuangan negara.

Yusril mengatakan, kerugian bukan disebabkan penerbitan SKL (Surat Keterangan Lunas).

Namun, dalam audit BPK, kerugian negara terjadi akibat penjualan piutang BDNI kepada petani tambak.

"Kebijakan BLBI adalah saat Pak Soeharto (Presiden ke-2 RI), yang dipersoalkan mereka adalah Pak Syafruddin (Syafruddin Arsyad Temenggung) ini kongkalikong dengan Pak Sjamsul Nursalim dalam hal pemotongan jumlah utang tambak. Padahal, itu sudah diputuskan KKSK (Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan)," kata Yusril.

Baca juga: Pengacara Syafruddin Sebut Korupsi BLBI Terjadi Akibat Pengawasan BI yang Lemah

Berdasarkan perhitungan BPPN, BDNI (Bank Dagang Negara Indonesia) per 21 Agustus 1998 memiliki utang (kewajiban) sebesar Rp 47,258 triliun.

Sementara aset yang dimiliki BDNI adalah sebesar Rp 18,85 triliun termasuk di dalamnya utang Rp 4,8 triliun kepada petani tambak yang dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmadja (DCD) dan PT Wachyuni Mandira (WM) milik Sjamsul Nursalim.

BPPN pada 27 April 2000 memutuskan utang petambak yang dapat ditagih adalah Rp1,34 triliun dan utang yang tidak dapat ditagih yaitu Rp3,55 triiun diwajibkan untuk dibayar kepada pemilik atau pemegang saham PT DCD dan PT WM.

Yusril menganggap bahwa jaksa telah keliru dalam memahami tanggung jawab kepada pemegang saham PT Dipasena Citra Darmadja (PT DCD) dan PT Wachyuni Mandira (PT WM).

"Dalam UU Persereoan Terbatas (PT) enggak ada tanggung jawab pemegang saham," kata dia.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Soal 'Presidential Club', Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Soal "Presidential Club", Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Nasional
Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Nasional
Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com