Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hadar Curiga Banyak Parpol Ingin Usung Mantan Koruptor Jadi Caleg

Kompas.com - 03/07/2018, 15:36 WIB
Ihsanuddin,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay curiga partai politik memang memiliki banyak kader mantan narapidana kasus korupsi yang hendak dicalonkan sebagai anggota DPR RI atau DPRD Kabupaten/Kota.

Oleh karena itu, para politisi yang berada di DPR dan pemerintah ramai-ramai menolak Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 yang berisi larangan mantan napi kasus korupsi maju dalam pemilihan legislatif.

"Bisa jadi, dalam rangka melindungi calon-calon tertentu. Jangan-jangan memang ada calonnya mantan koruptor yang ingin diselamatkan," kata Hadar saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Selasa (3/7/2018).

Baca juga: Ketua KPU Anggap Sah PKPU Larangan Mantan Koruptor Jadi Caleg

Hadar menilai, seharusnya DPR dan pemerintah bisa menghormati kewenangan KPU untuk membuat aturannya sendiri. Sebab, KPU adalah lembaga penyelenggara pemilu yang independen.

"Jadi jangan juga kita mencoba menekan KPU," ujarnya.

Ia menceritakan, selama menjabat sebagai komisioner KPU, tak pernah ada peraturan yang mendapat penolakan luar biasa seperti sekarang ini. Menurut dia, baru kali ini Kementerian Hukum dan HAM sampai menolak untuk mengundangkan peraturan yang telah dibuat KPU.

Akibatnya, status PKPU 20/2017 pun menjadi tidak jelas.

"Padahal, pendaftaran caleg sudah dibuka besok. Kalau seperti ini, apa mau kita bilang, pemerintah ini yang ganggu pemilu?" ujarnya.

Baca juga: PKPU Larangan Koruptor Jadi Caleg, dari Sikap Jokowi hingga Ancaman Angket DPR

Kemenkumham sebelumnya menolak untuk mengundangkan PKPU 20/2018. Kemenkumham meminta larangan mengenai eks napi korupsi ikut pemilu dihapus dari PKPU karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pasal 240 ayat 1 huruf g UU Pemilu menyatakan, seorang mantan narapidana yang telah menjalani masa hukuman selama lima tahun atau lebih, boleh mencalonkan diri selama yang bersangkutan mengumumkan pernah berstatus sebagai narapidana kepada publik.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sebelumnya menegaskan, PKPU yang mengatur larangan eks koruptor maju di pileg 2019 tidak akan berlaku jika tidak diundangkan.

"Tidak bisa (berlaku), batal demi hukum," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (26/6/2018).

Sementara itu, di Komisi II DPR, sudah muncul wacana untuk menggulirkan hak angket atau penyelidikan terhadap KPU.

Kompas TV Jalan tengah seperti apa yang bisa diambil agar upaya menciptakan anggota legislatif yang bersih dan berintegritas bisa terwujud?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com