Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Serahkan soal Pelantikan Calon Kepala Daerah yang Ditahan ke Kemendagri

Kompas.com - 03/07/2018, 11:01 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang membenarkan pihaknya akan memfasilitasi kepala daerah yang ditahan, tetapi dinyatakan menang pada Pilkada Serentak 2018.

Namun demikian, KPK menyerahkan mekanisme pelantikan tersebut ke Kementerian Dalam Negeri sesuai aturan yang ada.

"Depdagri (Kemendagri) melantik ada dasarnya juga, jadi tidak usah didebat. Dengan alasan yang bersangkutan masih belum inkrah dan (mengutamakan) asas praduga tak bersalah," kata Saut dalam pesan singkat kepada Kompas.com, Selasa (3/7/2018).

Menurut Saut, pelantikan kepala daerah yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada dasarnya harus mengacu pada undang-undang yang ada.

Saut menilai calon kepala daerah yang jadi tersangka dan ditahan juga memiliki hak asasi manusia yang patut dihormati.

Baca juga: "Apa Jokowi Melantik Gubernur Malut Terpilih dari Balik Jeruji KPK?"

Namun, Saut menilai bahwa proses pelantikan terhadap mereka cenderung tak efisien. KPK, kata Saut, tak ingin terjebak dalam inefisiensi pelantikan tersebut. Sehingga ia menyarankan pelantikan tak dilakukan di wilayah KPK.

"Saya kira sebaiknya tidak dilantik di KPK agar KPK juga tidak masuk dalam usaha yang tidak efisien itu," kata dia.

Di sisi lain, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, KPK belum menerima permintaan dari Kemendagri terkait hal ini. Pihaknya masih menunggu permintaan dari Kemendagri untuk dipelajari lebih lanjut.

"Nanti jika sudah ada tentu kami pelajari. Prinsipnya KPK akan bersikap sesuai aturan hukum yang berlaku," kata Febri.

Kompas TV Dua calon kepala daerah tersangka korupsi unggul dalam hitung cepat KPU.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com