Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Suap Dermaga Sabang, KPK Dalami Hubungan Dua Korporasi

Kompas.com - 29/06/2018, 20:36 WIB
Reza Jurnaliston,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah memastikan pihaknya mendalami dugaan korupsi dalam pelaksanaan pembangunan dermaga bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang yang dibiayai APBN Tahun Anggaran 2006-2011.

Febri juga mengungkapkan, KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi, antara lain Komisaris Utama PT Tuah Sejati Jamalludin Ahmad, Komisaris PT Tuah Sejati Rahmat Luthfi, dan Direktur Utama 2011 PT Nindya Karya I Gusti Ngurah Putra.

Saksi Jamalludin Ahmad dan Rahmat Lutfi diperiksa untuk tersangka PT Tuah Sejati, sementara I Gusti Ngurah Putra diperiksa untuk tersangka PT Nindya Karya.

"Tiga saksi diperiksa hari ini kami minta konfirmasi terkait dengan hubungan antara PT NK (Nindya Karya) dan PT TS (Tuah Sejati)," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (29/6/2018).

 

Baca juga: KPK Ungkap Dua Saksi dalam Kasus Dermaga Sabang Meninggal Dunia

Febri menuturkan, dalam pemeriksaan tersebut, penyidik KPK menggali keterangan yang diketahui saksi terkait prosedur operasional standar, dan lain sebagainya.

"Materi pemeriksaan terkait dengan standard operating procedure (SOP) internal seperti apa, pembahasan-pembahasan terkait dengan proyek, dan juga menggali lebih jauh terkait dengan sejumlah keuntungan yang diterima oleh dua korporasi ini," ujar Febri.

Febri juga mengungkapkan, KPK pada dasarnya telah memperoleh keterangan dari sejumlah saksi. Meski demikian, KPK masih membutuhkan hasil pemeriksaan lebih lanjut dari saksi lainnya.

"KPK juga mengonfirmasi terkait dengan pengetahuan para saksi terkait dengan proyek ini,” kata dia.

Penyidikan terhadap PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati sebagai tersangka merupakan pengembangan dari penyidikan perkara dari kasus sebelumnya, yang menjerat empat orang.

Baca juga: Jadi Tersangka, Rekening PT Nindya Karya Senilai Rp 44 Miliar Diblokir

Mereka adalah Kepala PT Nindya Karya Cabang Sumut dan Nangroe Aceh Darussalam, Heru Sulaksono; PPK Satuan Kerja Pengembangan Bebas Sabang, Ramadhany Ismy; Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang, Ruslan Abdul Gani; serta Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang, Teuku Syaiful Ahmad.

Keempatnya sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor dan dijatuhkan hukuman penjara berbeda-beda.

Diduga terjadi kerugian keuangan negara sekitar Rp 313 miliar dalam pelaksanaan pembangunan dermaga bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang ini.

Sementara, soal modus penyimpangannya, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menjelaskan ada tiga hal yang jadi indikasi KPK.

Pertama, soal penunjukan langsung, kedua ihwal yang sejak awal sudah dipersiapkan jadi pelaksana pembangunan, dan ketiga terakhir adanya penggelembungan harga dalam penyusunan Harga Pokok Satuan (HPS).

Dari dugaan korupsi ini, Nindya Karya, dan Tuah Sejati diduga menerima laba senilai Rp 94,58 miliar. Dengan rincian Nindya Karya menerima Rp 44,68 miliar, dan Tuah Sejati senilai Rp 49,90 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com