Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catatan Kritis Kontras Terkait Pasal Penyiksaan dalam RKUHP

Kompas.com - 26/06/2018, 23:35 WIB
Reza Jurnaliston,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bidang Advokasi Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras), Putri Kanesia mengatakan, pihaknya memberi catatan kritis terkait rumusan pasal penyiksaan dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Menurut Kontras, RKUHP hanya menyebutkan definisi penyiksaan. Namun, RKUHP tidak mendefinisikan secara khusus mengenai penghukuman terhadap bentuk pelanggaran kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat manusia sebagaimana yang tertuang dalam Konvensi Anti-Penyiksaan

"Dalam RKUHP ada semacam oase karena telah ada definisi terkait dengan penyiksaan. Akan tetapi tidak ada penjelasan (penghukuman) lebih spesifik dalam RKUHP," ujar Putri, Selasa (26/5/2018).

Putri melanjutkan, Pemerintah Indonesia telah ikut meratifikasi Konvensi Anti-Penyiksaan dan Perbuatan Tidak Manusiawi Lainnya atau Convention Against Torture (CAT) pada 28 September 1998, melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998.

Meski Indonesia telah meratifikasi CAT dan instrumen lain, menurut Putri, praktik-praktik penyiksaan dan tindakan tidak manusiawi lainnya masih terus terjadi di Indonesia.

Baca juga: Komnas HAM: DPR Salah Tempat Jika Atur Tindak Pidana HAM di RKUHP

Selain itu, tutur Putri, RKUHP juga hanya mengatur tentang hukuman pidana terhadap pelaku langsung, namun tanpa mengatur secara jelas penghukuman bagi pelaku tidak langsung.

Salah satu contoh penghukuman tidak langsung adalah bentuk pertanggungjawaban atasan atau yang bersifat komando.

"Jadi yang diatur (dalam RKUHP) mereka yang melakukan penyiksaan saja," kata dia.

Ia menuturkan, banyak kasus yang didokumentasi Kontras terkait penyiksaan yang tidak dapat dilaporkan. Hal tersebut, disebabkan oknum polisi yang melakukan penyiksaan saat menangani suatu kasus, berbeda dengan penyidik yang menangani kasus.

"Saat integorasi berbeda dengan penyidiknya, karena kalau disiksa oleh penyidik akan tahu namanya siapa, bisa melaporkan yang bersangkutan," tutur dia.

"Banyak kasus yang melakukan penyiksaan itu (oknum) anggota polisi lain dari unit lain," kata Putri.

Dengan demikian, Kontras menilai penghukuman terhadap atasan akan menghukum pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya penyiksaan.

Baca juga: Berdasarkan RKUHP, Hanya Pelaku Lapangan yang Diadili Terkait Pelanggaran HAM

Putri melanjutkan, masalah lain adalah terkait ancaman hukuman pelaku yang melakukan tindak pidana penyiksaan. Hukuman dinilai ringan dan tak memberikan efek jera.

"Ancaman hukuman di RKUHP maksimal cuma 15 tahun penjara," tutur dia.

Menurut Putri, ancaman hukuman yang diatur dalam RKUHP lebih ringan dibanding rekomendasi dari Komite Anti-Penyiksaan untuk menentang penyiksaan yang menyebutkan 6 tahun sampai dengan 20 tahun penjara terhadap pelaku praktik penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat manusia.

Terakhir, papar Putri, terkait dengan penerapan pasal tentang kedaluwarsa dalam tindak pidana penyiksaan dalam RKUHP.

Putri menilai, aturan kedaluwarsa dalam RKUHP bertentangan dengan norma hukum internasional (Konveksi Anti Penyiksaan) yang menyebutkan bahwa praktik penyiksaan merupakan suatu bentuk pelanggaran HAM yang dianggap serius.

Adapun, Undang-Undang Pengadilan HAM bersifat retroaktif atau tidak memiliki masa kedaluwarsa.

Kompas TV Presiden Joko Widodo mengundang pakar hukum ke Istana Presiden pada Rabu (28/2) kemarin untuk melakukan diskusi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com