JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM) Choirul Anam menilai upaya DPR tidak tepat jika ingin mengadopsi ketentuan tindak pidana terhadap HAM yang diatur oleh konvensi internasional ke dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RKUHP).
Menurut Anam, jika DPR memiliki niat baik, seharusnya tindak pidana terhadap HAM yang diatur di konvensi internasional cukup diadopsi ke dalam UU Pengadilan HAM dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Dengan begitu, sifat kekhususan UU Pengadilan HAM tidak akan hilang.
Baca juga: Komnas HAM: RKUHP Berpotensi Memberangus Sifat Khusus UU Pengadilan HAM
Namun sayangnya, meski UU Pengadilan telah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), DPR belum pernah membahasnya hingga saat ini.
"Jadi kalau memang ada niat baik ya sudah, dengan merevisi UU Pengadilan HAM sekaligus juga merevisi UU HAM-nya. jadi itu kelihatan sangat bagus," kata Anam saat dihubungi, Selasa (26/6/2018).
Berdasarkan draf RKUHP per 28 Mei 2018, tindak pidana berat terhadap HAM diatur dalam bab Tindak Pidana Khusus Pasal 680 sampai 683.
Baca juga: Di RKUHP, Berlaku Kadaluwarsa Penuntutan Terkait Tindak Pidana Terhadap HAM
Bentuk pelanggaran HAM yang diatur mencakup genosida, serangan meluas dan sistematis terhadap warga sipil, tindak pidana dalam konflik bersenjata atau perang, dan agresi.
"Memang ada niat baik yang lumayan, tapi salah tempat dan salah momentum," ujar Anam
Dalam UU Pengadilan HA) memang hanya diatur dua bentuk pelanggaran HAM, yakni genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against humanity).
Kemudian dua bentuk pelanggaran tersebut dimasukkan dalam Bab Tindak Pidana Khusus RKUHP dengan menambahkan kejahatan perang dan agresi.
Baca juga: Konflik dan Pelanggaran HAM, Catatan Kelam 20 Tahun Reformasi
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan