Namun, ada ketentuan lain yang mengikutinya.
Mereka yang memiliki hak pilih diperbolehkan mencoblos dengan ketentuan :
1. Memilih di TPS yang ada di rukun tetangga/rukun warga sesuai alamat yang tertera pada e KTP.
2. Mendaftarkan diri terlebih dahulu pada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) setempat.
3. Pendaftaran dilakukan satu jam sebelum pemungutan suara TPS setempat selesai.
Jadi, seorang pemilih tidak diperbolehkan untuk memberikan hak suaranya lebih dari satu kali dengan berganti-ganti TPS
Mereka hanya bisa menggunakan TPS yang berada di sekitar RT/RW sesuai alamat e-KTP
Namun, jika belum terdaftar pada DPT, calon pemilih bisa mengunjungi Kantor KPU Kabupaten/Kota atau sekretariat PPS di kantor kelurahan/desa sesuai dengan alamat yang ada di KTP-el/surat keterangan.
Bagi pemilih yang belum mengetahui apakah dirinya sudah terdaftar atau belum bisa mengecek situs web resmi KPU.
Berikut adalah cara yang bisa dilakukukan :
1. Buka laman resmi KPU di www.kpu.go.id. Setelah masuk, klik menu ‘Portal Publikasi Pilkada dan Pemilu’ pada bagian kiri atas.
2. Klik 'Jenis Pemilihan' di bagian atas. Kemudian muncul beberapa jenis pilihan dan pilih 'PILKADA 2018' untuk mengetahui keikutsertaan pada pilkada.
3. Klik menu ‘Pemilih’ pada bagian kanan atas. Pilih menu ‘ Daftar Pemilih Tetap’ atau ‘Daftar Pemilih Sementara’ sesuai informasi yang ingin Anda ketahui.
4. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda dalam kolom yang tersedia dan klik ‘Cari’.
5. Jika sudah terdaftar, maka akan muncul data diri beserta Tempat Pemungutan Suara (TPS) tempat untuk memilih.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.