Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beredar Pesan Berantai Bisa "Nyoblos" Pakai "Print" E-KTP, Ini Informasi yang Benar

Kompas.com - 26/06/2018, 15:05 WIB
Aswab Nanda Pratama,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Dalam dua hari terakhir, beredar pesan berantai di grup percakapan WhatsApp yang mengimbau untuk mengawasi jalannya pemungutan suara pada Pilkada Serentak 2018 yang akan digelar pada Rabu (27/6/2018) besok.

Isi pesan berantai itu adalah:

VIRALKAN ke semua WAG dan jalur Sosmed

Syarat menjadi Pemilih dalam Pemilu sudah dirubah rezim dalam UU no 7 2017 Pasal 348, menjadi hanya cukup punya eKTP.

Pasal 349 makin gila karena walau tidak terdaftar di DPT, siapa saja bisa nyoblos di Pemilu Indonesia asal punya eKTP. Mereka cukup print eKTP yg disesuaikan alamatnya dg TPS2 target mereka.

Secara undang-undang kita sudah kebobolan tipu jahat, namun kita masih bisa mencegah.

Gerakkan, sosialkan, persiapkan, tim pengawas TPS relawan independen dari rakyat di SEMUA TPS. Sebagai warga di TPS masing2 minimal kita tahu ada berapa banyak warga etnis Tionghoa dan warga Cina pendatang di wilayah sekitar kita.

Ajak berbahasa Indonesia, kalo mereka tidak bisa,atau tidak lancar/gagok/gagap,sita eKTPnya lalu USIR atau laporkan kepada polisi/aparat, itu artinya eKTP mereka palsu, mereka bukan WNI, mereka tidak ada hak memilih, malah bisa diancam pidana pemalsuan.
Syarat menjadi WNI menurut Pasal 9 UU No. 12 Tahun 2006 butir 4 adalah wajib berbahasa Indonesia.

#Bersama kita Lawan kecurangan

Pesan berantai yang menyebar di grup WA menjelang pemungutan suara Pilkada Serentak. Ada informasi yang harus Anda ketahui kebenarannya.Grup WA Pesan berantai yang menyebar di grup WA menjelang pemungutan suara Pilkada Serentak. Ada informasi yang harus Anda ketahui kebenarannya.

Dari pesan yang beredar itu, ada beberapa hal yang perlu diketahui informasi yang sebenarnya.

Baca juga: Pilkada 2018, Pastikan Anda Sudah Terdaftar sebagai Pemilih, Ini Caranya!

Pertama, syarat untuk menjadi pemilih sesuai UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, tak hanya memiliki e-KTP.

Ada syarat-syarat lain yang juga harus dipenuhi, di antaranya, pemilik e-KTP yang terdaftar pada daftar pemilih tetap (DPT) pada TPS yang bersangkutan.

Syarat-syarat lainnya, bisa dilihat pada UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Bisa diklik link ini: UU Pemilu.

Sementara, pesan yang menyebutkan, "Pasal 349 makin gila karena walau tidak terdaftar di DPT, siapa saja bisa nyoblos di Pemilu Indonesia asal punya eKTP. Mereka cukup print eKTP yg disesuaikan alamatnya dg TPS2 target mereka", juga perlu diketahui isi pasal tersebut secara keseluruhan.

Pasal 349 UU Pemilu menyebutkan, setiap pemilik KTP yang tidak terdaftar pada Daftar Pemilik Tetap (DPT) atau daftar pemilih tambahan serta penduduk yang telah memiliki hak bisa melakukan pencoblosan.

Namun, ada ketentuan lain yang mengikutinya.

Mereka yang memiliki hak pilih diperbolehkan mencoblos dengan ketentuan :

1. Memilih di TPS yang ada di rukun tetangga/rukun warga sesuai alamat yang tertera pada e KTP.

2. Mendaftarkan diri terlebih dahulu pada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) setempat.

3. Pendaftaran dilakukan satu jam sebelum pemungutan suara TPS setempat selesai.

Jadi, seorang pemilih tidak diperbolehkan untuk memberikan hak suaranya lebih dari satu kali dengan berganti-ganti TPS

Mereka hanya bisa menggunakan TPS yang berada di sekitar RT/RW sesuai alamat e-KTP

Namun, jika belum terdaftar pada DPT, calon pemilih bisa mengunjungi Kantor KPU Kabupaten/Kota atau sekretariat PPS di kantor kelurahan/desa sesuai dengan alamat yang ada di KTP-el/surat keterangan.

Bagi pemilih yang belum mengetahui apakah dirinya sudah terdaftar atau belum bisa mengecek situs web resmi KPU.

Berikut adalah cara yang bisa dilakukukan :

1. Buka laman resmi KPU di www.kpu.go.id. Setelah masuk, klik menu ‘Portal Publikasi Pilkada dan Pemilu’ pada bagian kiri atas.

2. Klik 'Jenis Pemilihan' di bagian atas. Kemudian muncul beberapa jenis pilihan dan pilih 'PILKADA 2018' untuk mengetahui keikutsertaan pada pilkada.

3. Klik menu ‘Pemilih’ pada bagian kanan atas. Pilih menu ‘ Daftar Pemilih Tetap’ atau ‘Daftar Pemilih Sementara’ sesuai informasi yang ingin Anda ketahui.

4. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda dalam kolom yang tersedia dan klik ‘Cari’.

5. Jika sudah terdaftar, maka akan muncul data diri beserta Tempat Pemungutan Suara (TPS) tempat untuk memilih.

Kompas TV 1 hari jelang pencoblosan, KPU Makassar, Sulawesi Selatan melantik komisioner KPUD 11 kabupaten.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com