JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menganggap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) larangan mantan koruptor ikut Pileg 2019 sudah bisa diterapkan.
Apalagi, berbagai syarat proses penyusunan PKPU telah dipenuhi oleh KPU sebagai penyelenggara Pemilu.
"Sebenarnya bisa dikatakan peraturan itu begitu ditandatangi berlaku," ujar Bivitri di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (22/6/2018).
Adapun proses pengundangan PKPU tersebut ke Kementerian Hukum dan HAM sifatnya hanya administratif semata.
"Kalaupun ada hal-hal yang perlu diperbaiki konteksnya bukan dalam pengundangan. Tapi konteks lainnya, pengujian lewat Mahkamah Agung," kata Bivitri.
Baca juga: Larangan Mantan Napi Korupsi Ditolak Pemerintah, Menkumham Di Bawah Tekanan?
Direktur Eksekutif Kolegium Jurist Institute (KJI) Ahmad Redi juga berpendapat bahwa PKPU sudah bisa diterapkan.
Sebab, meski tidak diundangkan, PKPU tersebut tetap memiliki kekuatan hukum mengikat yang berlaku.
"Kami mendukung KPU untuk segera memberlakukan, menyebarluaskan PKPU ini, karena tahapan sudah dekat," kata Redi.
Penundaan proses pengundangan PKPU itu menjadi peraturan perundang-undangan pun dianggap tak berdasar.
Baca juga: Langkah KPU Larang Mantan Napi Korupsi Jadi Caleg Terganjal Pemerintah
"PKPU ini sesuatu yang urgent tidak bisa ditunda begitu panjang, proses penundaan oleh Menkumham itu tidak punya dasar hukum yang jelas," ujar Redi.
Tak berbeda, Ketua Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif, Veri Junaidi juga mengungkapkan, PKPU itu sah ketika ditetapkan oleh PKPU.
Karena itu, PKPU tersebut sudah dapat diterapkan usai ditetapkan sama halnya seperti Peraturan Mahkamah Konstitusi.
"Jadi tidak perlu diperdebatkan, peraturan KPU sah atau tidak. Sama halnya seperti Peraturan MK, ketika peraturan itu ditetapkan maka peraturan itu berlaku," kata Veri.
"Daripada jadi polemik berkepanjangan padahal tahapan pemilu sudah berjalan, sudah dekat, peraturan ini dibutuhkan maka, sebagai lembaga independen, KPU harus mandiri," tambahnya.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.