Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 22/06/2018, 22:09 WIB
Moh Nadlir,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menganggap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) larangan mantan koruptor ikut Pileg 2019 sudah bisa diterapkan.

Apalagi, berbagai syarat proses penyusunan PKPU telah dipenuhi oleh KPU sebagai penyelenggara Pemilu.

"Sebenarnya bisa dikatakan peraturan itu begitu ditandatangi berlaku," ujar Bivitri di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (22/6/2018).

Adapun proses pengundangan PKPU tersebut ke Kementerian Hukum dan HAM sifatnya hanya administratif semata.

"Kalaupun ada hal-hal yang perlu diperbaiki konteksnya bukan dalam pengundangan. Tapi konteks lainnya, pengujian lewat Mahkamah Agung," kata Bivitri.

Baca juga: Larangan Mantan Napi Korupsi Ditolak Pemerintah, Menkumham Di Bawah Tekanan?

Direktur Eksekutif Kolegium Jurist Institute (KJI) Ahmad Redi juga berpendapat bahwa PKPU sudah bisa diterapkan.

Sebab, meski tidak diundangkan, PKPU tersebut tetap memiliki kekuatan hukum mengikat yang berlaku.

"Kami mendukung KPU untuk segera memberlakukan, menyebarluaskan PKPU ini, karena tahapan sudah dekat," kata Redi.

Penundaan proses pengundangan PKPU itu menjadi peraturan perundang-undangan pun dianggap tak berdasar.

Baca juga: Langkah KPU Larang Mantan Napi Korupsi Jadi Caleg Terganjal Pemerintah

"PKPU ini sesuatu yang urgent tidak bisa ditunda begitu panjang, proses penundaan oleh Menkumham itu tidak punya dasar hukum yang jelas," ujar Redi.

Tak berbeda, Ketua Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif, Veri Junaidi juga mengungkapkan, PKPU itu sah ketika ditetapkan oleh PKPU.

Karena itu, PKPU tersebut sudah dapat diterapkan usai ditetapkan sama halnya seperti Peraturan Mahkamah Konstitusi.

"Jadi tidak perlu diperdebatkan, peraturan KPU sah atau tidak. Sama halnya seperti Peraturan MK, ketika peraturan itu ditetapkan maka peraturan itu berlaku," kata Veri.

"Daripada jadi polemik berkepanjangan padahal tahapan pemilu sudah berjalan, sudah dekat, peraturan ini dibutuhkan maka, sebagai lembaga independen, KPU harus mandiri," tambahnya.

Kompas TV Jalan tengah seperti apa yang bisa diambil agar upaya menciptakan anggota legislatif yang bersih dan berintegritas bisa terwujud?


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Persaingan Cucu-Cicit Soekarno di Pileg 2024: 3 Lolos Senayan, 2 Terancam Gagal

Persaingan Cucu-Cicit Soekarno di Pileg 2024: 3 Lolos Senayan, 2 Terancam Gagal

Nasional
Kasasi Ditolak, Eks Dirjen Kuathan Tetap Dihukum 12 Tahun Penjara di Kasus Satelit Kemenhan

Kasasi Ditolak, Eks Dirjen Kuathan Tetap Dihukum 12 Tahun Penjara di Kasus Satelit Kemenhan

Nasional
Praperadilan Budi Said Ditolak, Kejagung: Penyidik Sesuai Prosedur

Praperadilan Budi Said Ditolak, Kejagung: Penyidik Sesuai Prosedur

Nasional
RUU DKJ Sepakat Dibawa ke Sidang Paripurna DPR, Mendagri Ucapkan Terima Kasih

RUU DKJ Sepakat Dibawa ke Sidang Paripurna DPR, Mendagri Ucapkan Terima Kasih

Nasional
Dugaan Korupsi di LPEI: Kerugian Ditaksir Rp 2,5 Triliun, Ada 6 Perusahaan Lain yang Tengah Dibidik

Dugaan Korupsi di LPEI: Kerugian Ditaksir Rp 2,5 Triliun, Ada 6 Perusahaan Lain yang Tengah Dibidik

Nasional
Empat Anggota DPRD Kota Bandung Dicecar Soal Dugaan Titipan Proyek

Empat Anggota DPRD Kota Bandung Dicecar Soal Dugaan Titipan Proyek

Nasional
Ramai Unjuk Rasa Jelang Penetapan Hasil Pemilu, Ini Kata KPU

Ramai Unjuk Rasa Jelang Penetapan Hasil Pemilu, Ini Kata KPU

Nasional
Dukungan ke Airlangga Mengalir Saat Muncul Isu Jokowi Diusulkan Jadi Ketum Golkar

Dukungan ke Airlangga Mengalir Saat Muncul Isu Jokowi Diusulkan Jadi Ketum Golkar

Nasional
Sempat Mandek, Tol Gilimanuk-Mengwi Dibangun mulai September Tahun Ini

Sempat Mandek, Tol Gilimanuk-Mengwi Dibangun mulai September Tahun Ini

Nasional
KPK Cecar Eks Wali Kota Bandung Soal Tarif 'Fee Proyek' yang Biasa Dipatok ke Pengusaha

KPK Cecar Eks Wali Kota Bandung Soal Tarif "Fee Proyek" yang Biasa Dipatok ke Pengusaha

Nasional
Netralitas Jokowi Disorot di Forum HAM PBB, Dibela Kubu Prabowo, Dikritik Kubu Anies dan Ganjar

Netralitas Jokowi Disorot di Forum HAM PBB, Dibela Kubu Prabowo, Dikritik Kubu Anies dan Ganjar

Nasional
Penggelembungan Suara PSI 2 Kali Dibahas di Rekapitulasi Nasional KPU, Ditemukan Lonjakan 38 Persen

Penggelembungan Suara PSI 2 Kali Dibahas di Rekapitulasi Nasional KPU, Ditemukan Lonjakan 38 Persen

Nasional
Eks Wali Kota Banjar Cicil Bayar Uang Pengganti Rp 958 Juta dari Rp 10,2 M

Eks Wali Kota Banjar Cicil Bayar Uang Pengganti Rp 958 Juta dari Rp 10,2 M

Nasional
RI Tak Jawab Pertanyaan Soal Netralitas Jokowi di Sidang PBB, Kemenlu: Tidak Sempat

RI Tak Jawab Pertanyaan Soal Netralitas Jokowi di Sidang PBB, Kemenlu: Tidak Sempat

Nasional
Spanduk Seorang Ibu di Sumut Dirampas di Hadapan Jokowi, Istana Buka Suara

Spanduk Seorang Ibu di Sumut Dirampas di Hadapan Jokowi, Istana Buka Suara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com