JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Fredrich Yunadi menyempatkan diri untuk menjabat tangan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (22/6/2018).
Tak hanya itu, mantan pengacara Setya Novanto itu juga meminta maaf pada jaksa.
"Tadi dia senyum saja dan bilang maaf lahir batin," ujar jaksa KPK M Takdir Suhan.
Baca juga: Fredrich Begadang Dua Minggu untuk Buat Pembelaan 1.858 Halaman
Sedianya, Fredrich akan membacakan nota pembelaan atau pleidoi setebal hampir 2.000 halaman.
Namun, karena bertepatan dengan shalat Jumat, majelis hakim menskors persidangan.
Rencananya, sidang akan dimulai kembali pada pukul 13.30 WIB.
Sesaat setelah ketua majelis hakim mengetuk palu tanda sidang ditunda, Fredrich langsung berdiri dan menghampiri meja majelis hakim.
Fredrich dan pengacaranya bersalaman dengan semua anggota majelis hakim. Mereka juga menghampiri dua jaksa KPK dan memberikan ucapan selamat Lebaran.
Baca juga: Fredrich: Pak Jaksa Antusias Banget soal Bakpao, Nanti Saya Kirim 10 Lusin
Sejak awal persidangan pembacaan dakwaan di pengadilan, hubungan Fredrich dengan jaksa penuntut kerap berkonflik.
Seringkali kedua pihak terlibat perdebatan dalam persidangan.
Jaksa KPK juga beberapa kali mengajukan keberatan kepada majelis hakim atas sikap dan perkaraan Fredrich yang dinilai tidak pantas.
Terakhir, Fredrich menyumpahi jaksa.
Baca juga: Permintaan Izin Lebaran di Rumah Ditolak Hakim, Fredrich Sumpahi Jaksa
Sebelum Lebaran, Fredrich meminta agar diizinkan keluar tahanan pada saat Lebaran. Ia meminta dapat ber-Lebaran dengan keluarga di rumah.
Tetapi, permintaan itu ditolak majelis hakim. Namun, kekesalan Fredrich karena penolakan itu justru dilampiaskan kepada jaksa KPK.
"Kami bersumpah penuntut umum akan dapat balasan dari Allah. Insya Allah orangtuanya masih hidup," kata Fredrich di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (8/6/2018).
Fredrich Yunadi dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa KPK. Menurut jaksa, Fredrich terbukti menghalangi proses hukum yang dilakukan penyidik KPK terhadap tersangka mantan Ketua DPR Setya Novanto.
Selain itu, Fredrich juga dituntut menbayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Menurut jaksa, Fredrich melakukan rekayasa agar Setya Novanto dirawat inap di Rumah Sakit Medlka Permata Hijau.
Fredrich diduga sudah memesan kamar pasien terlebih dahulu sebelum Novanto mengalami kecelakaan.
Fredrich juga meminta dokter RS Permata Hijau untuk merekayasa data medis Setya Novanto. Upaya itu dilakukan dalam rangka menghindari pemeriksaan oleh penyidik KPK.
Saat itu, Setya Novanto telah berstatus sebagai tersangka perkara tindak pidana korupsi pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.