JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan keberatan kepada majelis hakim dalam sidang pemeriksaan terdakwa Fredrich Yunadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (24/5/2018).
Jaksa lagi-lagi keberatan atas ucapan yang dilontarkan Fredrich selama persidangan. Fredrich dinilai menggunakan kata-kata yang tidak pantas.
Salah satunya, Fredrich menyebut penyidik KPK membawa koper besar seperti membawa bom. Kata-kata itu disampaikan Fredrich saat menggambarkan proses penggeledahan di kediaman Setya Novanto pada 15 November 2017 lalu.
Baca juga: Fredrich Emosi saat Jaksa Menyinggung Proses Sidang Etik Advokat
"Kami tim jaksa mengajukan keberatan, karena terdakwa menggunakan kata bom. Kami keberatan jika dikatakan KPK membawa bom yang bermakna negatif," ujar jaksa M Takdir Suhan kepada majelis hakim.
Menurut jaksa, persidangan ini adalah sidang yang terbuka untuk umum dan diliput oleh media massa. Kata-kata Fredrich yang tidak pantas dikhawatirkan akan membuat persepsi negatif bagi masyarakat.
Apalagi, menurut jaksa, situasi saat ini sedang tidak kondusif. Penyebutan kata-kata bom dinilai sensitif dan berpotensi menimbulkan kekhawatiran publik.
Baca juga: Menurut Saksi, Istri Novanto Tak Mau Tanda Tangan Setelah Lihat Fredrich Menolak
Ketua majelis hakim Syaifudin Zuhri juga keberatan dengan perkataan Fredrich. Hakim mengingatkan agar Fredrich berbicara dengan sopan dan menggunakan kata-kata yang pantas.
"Tadi sebetulnya mau kami kasih tahu, tapi sudah terburu berlanjut. Tolong ke depan gunakan kata-kata yang pantas," kata hakim Syaifudin.
Setelah dinasehati hakim, Fredrich meminta maaf. Menurut dia, perkataan itu tidak sengaja terlontar dari mulutnya.