JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Fredrich Yunadi menyiapkan nota pembelaan atau pleidoi setebal 1.858 halaman.
Rencananya, pleidoi tersebut akan dibacakan seluruhnya dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (22/6/2018).
"Iya saya baca semua. Nanti dengarkan saja, di sana (pleidoi) itu kami mengungkap fakta persidangan," ujar Fredrich saat ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat.
Baca juga: Permintaan Izin Lebaran di Rumah Ditolak Hakim, Fredrich Sumpahi Jaksa
Pleidoi yang dibuat Fredrich disusun dalam dua buku. Masing-masing berupa fakta persidangan dan keterangan para saksi selama persidangan.
Keterbatasan alat tulis dan pengetikkan di dalam tahanan menjadi kendala penulisan pleidoi.
"Setiap hari sampai jam 04.00 pagi. Dua minggu begadang terus," kata Fredrich.
Baca juga: Dituntut 12 Tahun Penjara, Fredrich Sebut Jaksa Palsukan Keterangan Saksi
Dalam persidangan sebelumnya, Fredrich meminta penundaan waktu persidangan kepada majelis hakim.
Ia merasa kesulitan membuat pleidoi.
Fredrich sebelumnya dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut jaksa, Fredrich terbukti menghalangi proses hukum yang dilakukan penyidik KPK terhadap tersangka mantan Ketua DPR Setya Novanto.
Selain itu, Fredrich juga dituntut menbayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Menurut jaksa, Fredrich melakukan rekayasa agar Setya Novanto dirawat inap di Rumah Sakit Medlka Permata Hijau.
Baca juga: Menurut Jaksa, Fredrich Advokat yang Halalkan Segala Cara dalam Membela Klien
Fredrich diduga sudah memesan kamar pasien terlebih dahulu sebelum Novanto mengalami kecelakaan.
Fredrich juga meminta dokter RS Permata Hijau untuk merekayasa data medis Setya Novanto. Upaya itu dilakukan dalam rangka menghindari pemeriksaan oleh penyidik KPK.
Saat itu, Setya Novanto telah berstatus sebagai tersangka perkara tindak pidana korupsi pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.