“Termasuk dilarang mutasi tanpa izin mendagri dan perjanjian-perjanjian sebelumnya,” tambah dia.
Langsung Copot
Sumarsono juga meminta kepada aparatur sipil negara (ASN) untuk senantiasa menjunjung netralitas dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018.
Tuntutan netral juga ditujukan untuk penjabat Gubernur Jawa Barat yang baru dilantik Komjen M. Iriawan. Jika terbukti tak netral, Iriawan bisa langsung diberhentikan.
“Kalau memang ada pelanggaran terhadap mobilisasi mendukung salah satu pasangan calon, itu bisa besok pagi pun diberhentikan kok Pj Gubernur,” kata Sumarsono yang juga sebagai Penjabat Gubernur di Sulawesi Selatan.
Baca juga: Polri: Pengangkatan Iriawan Jadi PJ Gubernur Jabar Wewenang Pemerintah
Sumarsono menegaskan bahwa perangkat aturan bagi kepala daerah sudah cukup ketat.
Sehingga masyarakat tidak perlu khawatir ada penyalagunaan kekuasaan oleh seorang penjabat gubernur.
“Bisa dicopot kalau besok kira-kira pak Iriawan, misalnya, memihak salah satu paslon, silakan digugat. Enggak apa-apa langsung laporkan, ada bukti, pecat,” tegas Soni.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.