Sebab, sebelum dilantik sebagai penjabat Gubernur Jabar, Iriawan sedang menjabat sebagai Sekretaris Utama Lembaga Ketahanan Nasional.
“Secara resmi tidak di bawah komando Kapolri tetapi dibawah komando instruksi daripada Gubernur Lemhanas,” kata Sumarsono.
“Posisinya sebenarnya secara kedinasan juga sesungguhnya tidak aktif karena secara kedinasan sudah tidak di garis Kapolri,” tambah Sumarsono.
Tak Hanya Iriawan
Pilkada Serentak akan diselenggarakan pekan depan, 27 Juni 2018. Ada 171 daerah yang mengikuti perhelatan akbar itu sehingga Kemendagri telah melakukan pengisian kekosongan jabatan kepala daerah.
“Untuk mengisi penjabat dan PLT seluruh Indonesia, 171 daerah (peserta pilkada). Gubernur 13 Penjabat, 2 Pjs dan 4 Plt," kata Soni Sumarsono.
Baca juga: Komjen Iriawan: Kalau Harus Milih Saya Mending Jadi Sestama Lemhanas
Kemudian, pengisian kekosongan jabatan Bupati/Walikota di 154 kabupaten/kota, pihaknya telah melantik 35 Plt, 64 Pjs, 109 Pj, dan 39 Plh (pelaksana harian).
Ia lantas menjelaskan perbedaan Penjabat (PJ), Pejabat Sementara (Pjs), dan Pelaksana Tugas (Plt). Menurutnya, suatu daerah diberikan penjabat apabila si kepala daerah sudah selesai masa jabatannya.
"Kekosongan ini seperti di Jabar, diisi oleh seorang Pj. Kalau Pjs karena apabila kepala daerahnya cuti sementara karena pilkada," tuturnya.
Baca juga: Kemendagri Yakin dengan Netralitas Iriawan di Pilkada Jabar
"Kalau ketika kemudian wakilnya tidak mencalonkan maka wakil bisa menjadi Plt,” lanjut Soni yang juga menjabat sebagai Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan.
Tugas pokok Penjabat Sementara Kepala Daerah adalah memastikan penyelengaraan pilkada serentak 2018 berjalan lancar.
Penjabat kepala daerah, kata Soni, memiliki peran strategis yang sama dengan Gubernur definitif dan perlu dikuatkan dalam penyelenggaraan pilkada serentak yang jatuh pada tanggal 27 Juni 2018.
Baca juga: Soal Polemik Netralitas Penjabat Gubernur Jabar, Ini Kata Iriawan
"Sama ketika ada penjabat Gubernur ketika ada Gubernur definitifnya seluruh fungsi-fungsi pemerintahan yang ada di SKPD berjalan dan seluruh fungsi pembangunan juga berjalan termasuk sosial kemasyarakatan,” kata dia.
Soni meminta Penjabat Kepala Daerah untuk optimal dalam membangun sinergi dengan instansi lain untuk menyukseskan Pilkada Serentak 2018.
Soni menegaskan, para pemangku jabatan sementara kepala daerah itu tidak memiliki wewenang seluas kepala daerah. Ada batasan tertentu dan harus melalui izin Menteri Dalam Negeri.
Baca juga: M Iriawan: Saya Hanya Melaksanakan Tugas