JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Seksi Bagian Registrasi Lembaga Pemasyaraktan (Lapas) Kriminal Kelas I Cipinang Prayoga Yulanda menyebutkan, tiga dari 14 narapidana (napi) yang dinyatakan langsung bebas, telah kembali ke tengah masyarakat setelah menerima remisi Khusus II di Hari Raya Idul Fitri 1439 H dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Pada momen Lebaran kali ini, ada 1001 narapidana di Lapas Kriminal Kelas I Cipinang yang mendapat remisi. Jumlah tersebut terbagi dalam remisi khusus I sejumlah 987 narapidana dan remisi II ada 14 narapidana.
“Satu atas nama Rimba Herdian bin Hamid Baharu, kasus pasal 2 UU Darurat no 12 tahun 1951, vonis 9 bulan,” kata Prayoga saat ditemui di Lapas Kriminal Kelas I Cipinang, Jakarta.
Baca juga: Meski Dapat 1001 Remisi, Over Kapasitas di Lapas Cipinang Belum Teratasi
Prayoga mengatakan, napi lain yang hari ini telah bebas yakni narapidana bernama Nur Jaman bin Haryano. Selain itu, narapidana atas nama Susiswo bin Suhanda juga telah bebas pada momen Lebaran.
Sementara itu, 11 narapidana lain yang telah mendapatkan revisi khusus masih dalam penyelesaian urusan administrasi dan belum bisa dilepas hari ini.
Saat ditemui oleh Kompas.com, narapidana yang bernama Nur Jaman mengaku telah menyesal akan perbuatannya dan berusaha tidak mengulangi lagi.
“Saya kapok (menyesal) mas, saya ingin berbuat baik dan langsung ingin bertemu keluarga,” saat ditemui di Lapas Kriminal Kelas I Cipinang.
Baca juga: Dapat Remisi Idul Fitri 1439 H, 14 Napi Lapas Kelas I Cipinang Bebas
Saat ditanya mengenai kasus hukum apa yang menjeratnya, Nur Jamah menjelaskan, telah melanggar pasal 363 KUHP terkait kasus pencurian sepeda motor dan mendapatkan vonis 1 tahun 4 bulan.
Di sisi lain, Prayoga menuturkan, pemberian remisi tersebut diberikan kepada para narapidana yang telah berkelakuan baik.
“Dengan syarat perlakuan baik, mengikuti program-program pembinaan kepribadian dan kemandirian,” kata dia.