JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 446 orang narapidana dinyatakan bebas karena menerima remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1439 H dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Sementara itu, 79.984 orang masih harus menjalani sisa pidana setelah mendapat remisi. Total, 80.430 narapidana beragama Islam di seluruh Indonesia yang menerima remisi.
Dikutip dari Tribunnews.com, informasi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham menyebutkan, saat ini terdapat 250 ribu orang napi dan tahanan yang menghuni lapas sedangkan kapasitas atau daya tampung yang tersedia hanya untuk 124 ribu orang saja.
Baca juga: 80.430 Napi Dapat Remisi Hari Raya Idul Fitri
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Sri Puguh Budi Utami mengatakan bahwa remisi tersebut dapat mengurangi kelebihan daya tampung sekaligus menghemat anggaran negara.
"Remisi ini paling tidak dapat mengurangi kelebihan daya tampung karena napi dapat lebih cepat bebas dengan pengurangan masa menjalani pidana sekaligus menghemat anggaran negara," kata Utami dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/6/2018).
Baca juga: Remisi Idul Fitri Hemat Biaya Makan Napi Rp 32 Miliar
Utami berharap agar pemberian remisi dapat memotivasi narapidana agar mencapai penyadaran diri untuk terus berbuat baik sehingga menjadi warga yang berguna bagi pembangunan, baik selama menjalani masa pidana maupun setelahnya.
"Selain itu pemberian remisi juga merupakan wujud negara hadir untuk memberikan penghargaan bagi wargabinaan atas segala pencapaian positif itu," kata Utami.
***
Berita ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Dapat Remisi Idul Fitri 2018, 446 Napi Langsung Bebas"