Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alternatif Pemidanaan pada RKUHP Dinilai Tak Jadi Solusi Kelebihan Kapasitas Lapas

Kompas.com - 12/06/2018, 17:55 WIB
Kristian Erdianto,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aliansi Nasional Reformasi KUHP menilai rumusan alternatif pemidanaan non-penjara dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tak dapat menjadi solusi persoalan kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan (Rutan).

Dalam draf RKUHP per 28 Mei 2018, diatur tiga bentuk alternatif non-penjara yaitu, pidana pengawasan, pidana kerja sosial dan pelaksanaan pidana penjara dengan cara mengangsur.

Namun, Aliansi memandang syarat yang diatur dalam ketentuan tersebut membuat alternatif pemidanaan non penjara sulit diterapkan.

Baca juga: Masyarakat Sipil Usul 20 Alternatif Pemidanaan Non-Pemenjaraan Dalam RKUHP

"Syarat ini jelas akan membuat alternatif non pemenjaraan sulit untuk diterapkan," ujar Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara Suwahju, yang juga anggota aliansi, kepada Kompas.com, Selasa (12/6/2018).

Anggara menjelaskan, pidana pengawasan dalam RKUHP hanya dapat dikenakan pada pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

Sementara, pidana kerja sosial hanya dapat diterapkan untuk tindak pidana dengan ancaman paling tinggi 5 tahun dan hakim menjatuhkan pidana penjara tidak lebih dari 6 bulan penjara.

Sedangkan untuk pidana mengangsur hanya berlaku bagi tindak pidana dengan ancaman maksimal 5 tahun dan hakim harus menjatuhi pidana paling lama 1 tahun.

"Lagi-lagi, jumlah tindak pidana yang dapat diputus dengan pidana selain penjara makin berkurang. Penjara akan menjadi satu-satunya solusi," tuturnya.

Selain itu, lanjut Anggara, pemerintah dan DPR belum serius dalam membahas pidana alternatif non-penjara.

Hal itu terlihat dari belum pernah dibahasnya tiga aspek penting pelaksanaan pidana alternatif, yaitu regulasi pelaksana, struktur kelembagaan dan mekanisme pendanaan.

Anggara mencontohkan, RKUHP sama sekali belum mengatur mengenai lembaga yang bertanggungjawab terkait pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana mengangsur.

Terkait dengan alternatif non pemenjaraan seperti pidana kerja sosial dan pidana mengangsur, RKUHP sama sekali tidak mengatur teknis pelaksanaanya. Tergambar jelas bahwa dalam pembahasan RKUHP, aspek implementasi tidak diperhatikan," kata Anggara.

Baca juga: Menurut Panja RKUHP, Asas Retroaktif di UU Pengadilan HAM Akan Tetap Berlaku

Dalam Naskah Akademik RKUHP, perumus RKUHP sepakat untuk menghadirkan hukuman alternatif non pemenjaraan untuk mengurangi dampak destruktif dari pidana perampasan kemerdekaan atau pidana penjara.

Terlebih lagi, kondisi Rutan dan Lapas di Indonesia sudah sangat mengkhawatirkan. Berdasarkan data Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Per Mei 2018, beban Rutan dan Lapas di Indonesia mencapai 201 persen.

Kondisi ini telah mencapai extreme overcrowding karena perbandingan tahanan dan kapasitas melebihi 150 persen.

Sementara, jumlah tahanan dan narapidana selama 5 tahun terakhir tidak mengalami penurunan.

Kompas TV Kerusuhan di Rutan Cabang Salemba, Mako Brimob kembali memunculkan permasalahan akut lapas dan rutan di seluruh Indonesia yaitu kelebihan kapasitas.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat 'Nyantol'

Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat "Nyantol"

Nasional
Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok Email Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok Email Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

Nasional
Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

Nasional
Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

Nasional
Rayakan Ulang Tahun Ke 55, Anies Gelar 'Open House'

Rayakan Ulang Tahun Ke 55, Anies Gelar "Open House"

Nasional
KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

Nasional
Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Nasional
Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Nasional
Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Nasional
Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Nasional
Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Nasional
Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Nasional
Hanya Ada 2 'Supplier' Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Hanya Ada 2 "Supplier" Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Nasional
Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

Nasional
KPK Didesak Usut Pemberian THR ke Anggota DPR dari Kementan, Panggil Bersaksi dalam Sidang

KPK Didesak Usut Pemberian THR ke Anggota DPR dari Kementan, Panggil Bersaksi dalam Sidang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com