JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menyarankan agar para jaksa penuntut umum memperberat tuntutan pidana kepada pejabat yang masih nekat korupsi walau pernah disupervisi oleh KPK.
Hal itu dikatakan Saut menanggapi banyaknya kepala daerah yang tertangkap tangan menerima suap. Padahal, sejumlah kepala daerah itu pernah menerima pembekalan sistem pencegahan korupsi dari KPK.
"Saya berkali-kali bilang ke jaksa penuntut KPK agar ini dijadikan pemberatan. Sebab, KPK hanya dianggap seolah angin lalu. Kerugian negara tidak ada dampaknya," kata Saut melalui pesan singkat, Senin (11/6/2018).
Pada pekan lalu, KPK menggelar operasi tangkap tangan di Jawa Timur. KPK menetapkan Wali Kota Blitar Muhammad Samanhudi Anwar dan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo sebagai tersangka.
Padahal, pada Juli 2017 lalu, seluruh kepala daerah di Provinsi Jawa Timur mendapatkan pengarahan dari KPK. Dalam acara itu juga dilakukan penandatanganan komitmen bersama anti-korupsi.
Baca juga: Mendagri Ingatkan Kepala Daerah untuk Hindari Konflik Kepentingan
Meski demikian, menurut Saut, KPK akan tetap meningkatkan supervisi dan kegiatan pencegahan di daerah-daerah rawan korupsi.
"Baik KPK datang ke daerah itu, atau kami undang dalam kegiatan di daerah, ini dalam upaya menjaga dan membangun integritas pimpinan di daerah," kata Saut.