JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan dokumen berjudul "KPK Umumkan33.pdf" yang tersebar di dunia maya adalah hoaks. Dokumen tersebut memuat 18 nama calon kepala daerah yang diduga melakukan tindak pidana korupsi.
Dokumen itu memuat nama calon gubernur, wali kota, hingga bupati beserta dengan dugaan kasus-kasusnya. Bagian atas dokumen juga dilengkapi dengan huruf "KPK" yang mirip dengan jenis huruf dan warna logo lembaga antirasuah tersebut.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah meminta masyarakat untuk berhati-hati atas informasi yang tidak disampaikan secara resmi oleh KPK.
Baca juga: Marak Korupsi Kepala Daerah, Komisi II Minta Aturan Dana Kampanye Diperbaiki
Febri menegaskan, dalam UU KPK, kewenangan KPK memproses hukum penyelenggara negara yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi.
Ia juga menuturkan pengumuman proses penyidikan dan penetapan tersangka selalu diumumkan lewat konferensi pers.
"Jika KPK telah masuk proses penyidikan dan ada tersangka, maka hal tersebut akan diumumkan secara resmi melalui konferensi pers, bukan dengan dokumen PDF seperti itu yang pasti tidak benar," ujar dia.
Baca juga: Tantangan Memutus Rantai Korupsi Kepala Daerah...
Febri mengakui bahwa sudah ada sekitar 100 kepala daerah yang diproses KPK karena terlibat dugaan korupsi. Dan di antara mereka ada yang sedang mencalonkan diri sebagai kepala daerah, namun ia memastikan semua berjalan sesuai koridor hukum.
"Memang ada sebagian yang sedang mencalonkan diri sebagai kepala daerah kembali. Namun hal tersebut, sperti yang sudah ditegaskan sebelumnya, dilakukan hanya dalam koridor hukum," kata dia.