Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pimpinan KPK Berharap Bisa Bertemu Presiden Jokowi Bahas RKUHP

Kompas.com - 07/06/2018, 12:48 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo berharap, pihaknya bisa bertemu Presiden Joko widodo untuk membahas polemik Rancangan KUHP (R-KUHP).

Hal itu disampaikan Agus menanggapi perbedaan sikap antara pemerintah dan DPR serta KPK terkait pengaturan tindak pidana korupsi dalam R-KUHP.

"Kami masih seperti dalam posisi itu (menolak). Kami kalau diizinkan akan berkomunikasi dengan Bapak Presiden langsung," kata Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/6/2018).

Baca juga: Minta Pasal Korupsi Dikeluarkan dari RKUHP, KPK Lima Kali Surati Presiden

Ia mengatakan, KPK bersikeras menolak pengaturan pidana korupsi dalam R-KUHP lantaran dinilai mengancam kewenangan mereka dalam menindak kasus korupsi.

Agus menyatakan, KPK hingga saat ini masih menunggu jadwal dari Presiden untuk pertemuan tersebut.

Saat ditanya apakah KPK yakin akan mendapat dukungan dari Presiden, ia menjawab, akan menyampaikan terlebih dahulu maksud KPK yang bersikeras menolak diaturnya pidana korupsi dalam R-KUHP.

"Ya belum tentu. Nanti kami jelaskan," lanjut dia.

Baca juga: Soal Polemik RKUHP, Wiranto Akan Panggil KPK

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, KPK secara kelembagaan menolak tindak pidana korupsi diatur dalam pasal-pasal pada Rancangan Undang-Undang KUHP.

KPK meminta agar tindak pidana korupsi seluruhnya tetap diatur dalam UU khusus di luar KUHP.

Menurut dia, jika korupsi diatur dalam KUHP ada sejumlah persoalan yang berisiko bagi KPK maupun aktivitas pemberantasan korupsi di masa depan. Salah satunya adalah wewenang KPK.

Semenatra itu, Wakil Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan sebelumnya mengatakan, DPR dan pemerintah hendak mengatur pidana korupsi di RKUHP lantaran penindakannya tak hanya dilakukan oleh KPK.

Penanganan korupsi juga dilakukan oleh Polri dan Kejaksaan sehingga perlu diatur dalam RKUHP yang sifatnya lebih umum.

"Kan korupsi bukan dominasi KPK. Kecuali kepolisian dan kejaksaan tak menangani korupsi, itu bisa tidak boleh ada di KUHP. Tapi kalau kejaksaan dan kepolisian bisa menangani korupsi itu harus ada (di KUHP)," kata Trimedya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/6/2018). 

Baca juga: Ditanya Keberatan KPK tentang RKUHP, Ini Kata Jokowi

Ia mengatakan KPK tak perlu khawatir kehilangan kewenangan dengan diaturnya penanganan korupsi di KUHP.

Trimedya menambahkan, kewenangan KPK dalam memberantas korupsi tetap eksis dengan adanya Undang-undang No. 30 Tahun 2002 tentang KPK dan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Nantinya, kata Trimedya, KPK tetap akan bekerja berdasarkan Undang-undang Tipikor dan KPK dalam memberantas korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com