JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi keterangan mantan Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal (Purn) Agus Supriatna terkait kasus pengadaan helikopter AgustaWestland AW101.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, penyidik mendapatkan sinyal positif atas keterangan lengkap yang disampaikan Agus.
Agus diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh.
"Dalam pemeriksaan tadi ada sinyal positif, karena saksi menjelaskan berbagai hal yang ia ketahui, terkait dengan proses, pengadaan helikopter tersebut ketika masih aktif (sebagai KSAU)," kata Febri di gedung KPK, Jakarta, Rabu (6/6/2018) malam.
Keterangan Agus, kata Febri, akan dipelajari oleh penyidik dan dikaitkan dengan keterangan dari saksi-saksi lainnya.
Baca juga: Diperiksa KPK, Mantan KSAU Jelaskan Prosedur Pengadaan Alutsista TNI
Di sisi lain, Febri juga berharap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) segera menerbitkan laporan kerugian negara dalam pengadaan helikopter ini.
"Agar proses di KPK dan POM TNI-nya juga berjalan jauh lebih baik. Jadi kami berharap kepada BPK untuk dapat menyelesaikan auditnya," kata dia.
Sebelumnya, seusai diperiksa, Agus mengaku tak ingin memancing kegaduhan perihal masalah pengadaan helikopter tersebut. Ia menduga, ada pihak-pihak tertentu yang memancing kegaduhan dan sengaja menyeret namanya dalam kisruh kasus ini.
Padahal, kata Agus, masalah pengadaan helikopter ini harusnya bisa diselesaikan secara kondusif.
"Sebetulnya bisa duduk bersama, semua level menteri, panglima sekarang, dan dulu kami pecahkan bersama masalah ini," ujar Agus di gedung KPK, Jakarta, Rabu (6/6/2018) sore.
Baca juga: Dipanggil KPK, Mantan KSAU Agus Supriatna Mengaku Tak Terima Surat Panggilan
Namun demikian, Agus tak menyebutkan secara spesifik siapa pihak yang dimaksud.
Kuasa hukum Agus, Teguh Samudra mengungkapkan, kliennya menjelaskan rangkaian prosedur dan aturan terkait pengadaan barang di TNI kepada penyidik KPK. Sebab, penyidik tak mengetahui proses pengadaan di dalam TNI.
"Itu dijelaskan aturan-aturan dari masalah RAPBN sampai peraturan bersama antara Menteri Keuangan dengan Menteri Pertahanan. Peraturan Menteri Pertahanan, Peraturan Panglima itu dijelaskan kepada penyidik," kata Teguh.
Hal itulah yang membuat pemeriksaan kliennya berlangsung sekitar tujuh jam. Teguh menilai, penetapan adanya tindak pidana korupsi dalam kasus pengadaan helikopter ini terkesan terburu-buru.
"Ini yang saya khawatirkan, kalau ini barang langka yang kita cari susah, alutsista ini kemudian disita tidak dipanasi, ibaratnya mobil, tidak untuk penerbangan ini akan hancur jadi besi tua. Nah yang rugi siapa? Kita-kita juga," kata dia.