Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Apresiasi Keterangan Mantan KSAU dalam Kasus Heli AW101

Kompas.com - 06/06/2018, 22:21 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi keterangan mantan Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal (Purn) Agus Supriatna terkait kasus pengadaan helikopter AgustaWestland AW101.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, penyidik mendapatkan sinyal positif atas keterangan lengkap yang disampaikan Agus.

Agus diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh.

"Dalam pemeriksaan tadi ada sinyal positif, karena saksi menjelaskan berbagai hal yang ia ketahui, terkait dengan proses, pengadaan helikopter tersebut ketika masih aktif (sebagai KSAU)," kata Febri di gedung KPK, Jakarta, Rabu (6/6/2018) malam.

Keterangan Agus, kata Febri, akan dipelajari oleh penyidik dan dikaitkan dengan keterangan dari saksi-saksi lainnya.

 

Baca juga: Diperiksa KPK, Mantan KSAU Jelaskan Prosedur Pengadaan Alutsista TNI

Di sisi lain, Febri juga berharap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) segera menerbitkan laporan kerugian negara dalam pengadaan helikopter ini.

"Agar proses di KPK dan POM TNI-nya juga berjalan jauh lebih baik. Jadi kami berharap kepada BPK untuk dapat menyelesaikan auditnya," kata dia.

Sebelumnya, seusai diperiksa, Agus mengaku tak ingin memancing kegaduhan perihal masalah pengadaan helikopter tersebut. Ia menduga, ada pihak-pihak tertentu yang memancing kegaduhan dan sengaja menyeret namanya dalam kisruh kasus ini.

Padahal, kata Agus, masalah pengadaan helikopter ini harusnya bisa diselesaikan secara kondusif.

"Sebetulnya bisa duduk bersama, semua level menteri, panglima sekarang, dan dulu kami pecahkan bersama masalah ini," ujar Agus di gedung KPK, Jakarta, Rabu (6/6/2018) sore.

Baca juga: Dipanggil KPK, Mantan KSAU Agus Supriatna Mengaku Tak Terima Surat Panggilan

Namun demikian, Agus tak menyebutkan secara spesifik siapa pihak yang dimaksud.

Kuasa hukum Agus, Teguh Samudra mengungkapkan, kliennya menjelaskan rangkaian prosedur dan aturan terkait pengadaan barang di TNI kepada penyidik KPK. Sebab, penyidik tak mengetahui proses pengadaan di dalam TNI.

"Itu dijelaskan aturan-aturan dari masalah RAPBN sampai peraturan bersama antara Menteri Keuangan dengan Menteri Pertahanan. Peraturan Menteri Pertahanan, Peraturan Panglima itu dijelaskan kepada penyidik," kata Teguh.

Hal itulah yang membuat pemeriksaan kliennya berlangsung sekitar tujuh jam. Teguh menilai, penetapan adanya tindak pidana korupsi dalam kasus pengadaan helikopter ini terkesan terburu-buru.

"Ini yang saya khawatirkan, kalau ini barang langka yang kita cari susah, alutsista ini kemudian disita tidak dipanasi, ibaratnya mobil, tidak untuk penerbangan ini akan hancur jadi besi tua. Nah yang rugi siapa? Kita-kita juga," kata dia.

Halaman:


Terkini Lainnya

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com