JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden RI Jusuf Kalla meminta pemerintah daerah berhemat agar bisa menyisihkan anggaran untuk tunjangan hari raya (THR) kepada pegawai pemda.
Cara berhemat itu misalnya mengurangi perjalanan dinas, rapat-rapat, dan kegiatan lain yang menyedot banyak anggaran.
"Itu sudah bisa bayar THR. Kan tidak besar juga," ujar Kalla di Istana Wakil Presiden RI, Jakarta, Selasa (5/6/2018).
Apalagi, kata Kalla, alokasi dana umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK), dan dana bagi hasil (DBH) ke daerah juga besarannya meningkat.
"Jangan lupa, sudah lebih tinggi alokasi (anggaran) pemda dibanding dengan alokasi pusat, alokasi kementerian/lembaga, sudah lebih tinggi daerah," kata Kalla.
"Karena kalau semua dari pusat ini nanti apa artinya otonomi. Kalau memang hanya THR tidak bisa dibayar, apalagi yang lain?" ucapnya.
Baca juga: Soal THR, Pemerintah Daerah Diminta Perhatikan Kemampuan Keuangan
Namun, kata Kalla, jika pemerintah daerah tidak sanggup memberikan THR, ia meminta pemda menyampaikan persoalan itu kepada pegawainya.
"Ya coba disampaikan kepada pegawai bahwa pemerintah (daerah) tidak sanggup," kata Kalla.
Sebelumnya, pemerintah telah memberikan penjelasan mengenai pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi pegawai pemerintah daerah (pemda).
Namun, pemda tetap diminta memberikan THR sesuai dengan kemampuan keuangannya.
"Kami ingatkan itu, memperhatikan kemampuan keuangan daerah," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagr) Syarifuddin di Gedung Parlemen, Senin (4/6/2018).
Baca juga: Soal THR Pegawai Honorer Pemda dan Guru Daerah, Ini Penjelasan Sri Mulyani
Selain itu, Kemendagri juga mengingatkan bahwa bagi pemda, pemberian THR dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Terkait pemberian THR oleh pemda, Syarifuddin menjelaskan, telah diterbitkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 903 tertanggal 30 Mei 2018.
Dalam surat tersebut diberikan penjelasan atas implementasi PP Nomor 18 Tahun 2018.
Secara terpisah, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, THR dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) daerah sudah diberikan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah melalui dana alokasi umum (DAU).
Formulasi yang diberikan dalam DAU tersebut sudah termasuk anggaran yang bisa digunakan untuk THR dan gaji ke-13 tahun ini.
DAU ini merupakan dana yang dijadikan sumber gaji, meskipun daerah bisa menggunakan anggaran tersebut untuk tujuan lain.
Oleh karena itu, keputusan Kemendagri memberikan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis sudah sangat tepat.