Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Pidana Khusus dalam RKUHP Dinilai Mengabaikan Perspektif Gender

Kompas.com - 03/06/2018, 18:57 WIB
Abba Gabrillin,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat menilai, ada persoalan dalam dimasukkannya tindak pidana khusus dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Persoalan yang dimaksud terkait perspektif gender dalam penanganan tindak pidana luar biasa.

Analis Gender LBH Masyarakat Arinta Dea mengatakan, di dalam sistem hukum yang corak patriarki masih dominan seperti Indonesia, penting memiliki R-KUHP yang mengandung unsur pengakuan gender yang kuat.

"Ini berarti hukum Indonesia akan bisa mengakui, melihat dan memahami bahwa keterlibatan perempuan di dalam sebuah tindak pidana khusus mengandung karakteristik yang khusus terjadi karena peran gendernya," ujar Dea dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Minggu (3/6/2018).

Menurut Dea, perempuan merupakan salah satu kelompok rentan yang terdampak atas dimasukkannya rumusan tindak pidana khusus dalam RKUHP. Menurut dia, perempuan seringkali dimanfaatkan dan dieksploitasi untuk terlibat dalam tindak pidana.

Baca juga: Kata Wapres, KPK Sebaiknya Surati DPR, Bukan ke Presiden soal RKUHP

Sebagai contoh, dalam kasus narkotika, perempuan kerap dimanfaatkan untuk menjadi kurir oleh pasangan mereka yang merupakan bagian dari sindikat gelap narkotika.

Komnas Perempuan juga menyatakan, terdapat dugaan kuat adanya unsur perdagangan manusia pada proses rekrutmen perempuan menjadi kurir.

"Dalam kasus terorisme, baru-baru ini kami melihat fenomena perempuan yang melakukan peran aktif sebagai pelaku aksi terorisme. Padahal, sebelumnya perempuan baru sebatas memegang peran pendukung," kata Dea.

Menurut catatan LBH, perempuan yang terlibat langsung atau tidak langsung dalam tindak pidana umum saja sering mendapat cap buruk karena menyalahi norma yang berlaku di masyarakat.

Keterlibatan perempuan dalam tindak pidana khusus akan memperdalam stigma dan diskriminasi terhadap perempuan. Menurut LBH, rumusan R-KUHP belum menggunakan pendekatan yang sensitif gender dan tidak memperhatikan dimensi gender di dalam terjadinya sebuah tindak pidana.

Baca juga: Jika KUHP Atur Korupsi, KPK Khawatir Kewenangannya Terpangkas

LBH Masyarakat khawatir dimasukkannya tindak pidana khusus dalam R-KUHP akan menghilangkan kemungkinan penegak hukum lebih dalam melihat persoalan khusus perempuan dalam kejahatan luar biasa. Sebab, KUHP adalah legislasi yang bersifat umum.

LBH menyarankan agar tindak pidana khusus tidak dimasukkan dalam R-KUHP. Pemisahan itu dinilai dapat memberikan ruang dan kesempatan bagi negara untuk melihat elemen perempuan dalam tindak pidana dan memberikan perlindungan kepada perempuan yang sesungguhnya menjadi korban.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Respons Luhut Soal Orang 'Toxic', Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Respons Luhut Soal Orang "Toxic", Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Nasional
Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Nasional
Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Nasional
Mencegah 'Presidential Club' Rasa Koalisi Pemerintah

Mencegah "Presidential Club" Rasa Koalisi Pemerintah

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com