Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Nilai Ketentuan Tipikor dalam RKUHP Tak Akan Lemahkan KPK

Kompas.com - 31/05/2018, 07:09 WIB
Kristian Erdianto,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Tim Panitia Kerja (Panja) Pemerintah dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) Enny Nurbaningsih menegaskan bahwa pengaturan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam KUHP tak akan melemahkan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Menurut Enny, ketentuan tipikor dalam KUHP nantinya tidak akan menghilangkan kewenangan KPK sebagaimana diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

"Kalau melemahkan kan bicara kewenangan. Kewenangan apa yang kami ambil?" ujar Enny saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5/2018).

"Undang-undangnya saja masih bicara di Pasal 1 UU KPK, bahwa yang dimaksud tipikor adalah yang dimasukkan dalam undang-undang ini dari UU KPK. UU KPK enggak diapa-apain, kok," kata Enny.

Enny menjelaskan, bab mengenai "tindak pidana khusus" yang memuat tipikor hanya berisi core crime atau tindak pidana pokoknya saja.

Baca juga: KPK Minta Pasal soal Korupsi Dihapus dari RKUHP

Di sisi lain, kata Enny, pemerintah menyadari persoalan perbedaan besaran ancaman pidana penjara kasus korupsi dalam draf RKUHP dengan UU Tipikor.

Draf RKUHP saat ini mencantumkan pidana penjara maksimal bagi koruptor selama 15 tahun. Sementara, UU Tipikor mengatur pidana penjara maksimal mencapai 20 tahun.

Menurut Enny, ketentuan tersebut masih menjadi pembahasan antara pemerintah dan DPR.

"Itulah yang perlu kami diskusikan. Bagaimana kita caranya menerapkan konsep pidana waktu tertentu," kata Enny.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mengatakan, KPK secara kelembagaan menolak tindak pidana korupsi diatur dalam RKUHP.

Baca juga: RKUHP Bakal Rampung, Ketua DPR Minta KPK Tak Khawatir Hilang Kewenangan

Laode memandang, jika korupsi diatur dalam KUHP ada sejumlah persoalan yang berisiko bagi KPK maupun aktivitas pemberantasan korupsi di masa depan. Salah satunya adalah wewenang KPK.

"UU KPK itu adalah memberantas korupsi sebagai diatur dalam UU Tipikor, tegas. Jadi kalau nanti (korupsi) masuk dalam KUHP, Pasal 1 angka 1 UU KPK masih berlaku atau tidak?" kata Laode.

"Apakah bisa KPK menyelidik, menyidik dan menuntut kasus-kasus korupsi?" tuturnya.

Pasal 1 angka 1 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, secara spesifik menyebutkan bahwa KPK berwenang menindak pidana korupsi yang diatur dalam UU Tipikor.

Selain itu, kata Laode, RUU KUHP tidak ada penegasan soal kewenangan lembaga KPK.

"Bahkan terus terang sampai hari ini draf akhir dari RKUHP itu kami belum miliki," ucap dia.

Kompas TV Presiden Joko Widodo mengundang pakar hukum ke Istana Presiden pada Rabu (28/2) kemarin untuk melakukan diskusi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com