Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Biaya Umrah Rp 14,3 Juta Tak Cukup, Ini yang Dilakukan First Travel

Kompas.com - 30/05/2018, 16:21 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan,
Bayu Galih

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Majelis hakim di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat menjatuhkan vonis penjara 20 tahun kepada Direktur Utama PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel Andika Surachman dan vonis 18 tahun penjara kepada istri Andika, Anniesa Hasibuan.

Selain hukuman penjara, Andika dan Anniesa juga diwajibkan membayar denda Rp 10 miliar.

Adapun, Direktur Keuangan sekaligus Komisaris First Travel Siti Nuraida Hasibuan alias Kiki divonis penjara 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.

Ketiganya didakwa dengan pasal terkait tindak pidana pencucian uang.

Sebanyak lebih dari 63.000 orang calon jemaah tidak diberangkatkan umrah ke Tanah Suci dengan kerugian mencapai Rp 905,33 miliar.

Dalam pembacaan vonis, Hakim Ketua Sobandi menyatakan, ketiga bos First Travel mengetahui bahwa biaya paket umrah promo sebesar Rp 14,3 juta yang ditawarkan tidak cukup.

Baca: Bos First Travel Sadar Biaya Rp 14,3 Juta Tak Cukup untuk Umrah

Untuk itu, First Travel memberlakukan sejumlah strategi agar tetap banyak calon jemaah yang tertarik dengan promo umrah yang ditawarkan.

"Sejak tahun 2015 membuka cabang First Travel di Medan, Kuningan (Jakarta Selatan), Jalan TB Simatupang (Jakarta Selatan), Bandung, dan Bali. Tugasnya memasarkan paket umrah dan menerima pendaftaran calon jemaah," kata Sobandi dalam persidangan di PN Depok, Rabu (30/5/2018).

Tidak hanya itu, First Travel juga membentuk jaringan pemasaran di seluruh Indonesia dengan cara membentuk agen kemitraan. Majelis hakim menyebut, ada sekitar 835 agen kemitraan yang berstatus aktif.

First Travel pun menjual franchise atau waralaba ke beberapa kota, antara lain Jakarta, Malang, dan Surabaya. Dengan membayar biaya waralaba Rp 1 miliar, pemegang waralaba berhak merekrut calon jemaah umrah.

Baca juga: Korban First Travel: di Sini Hukuman 20 Tahun, di Akhirat Seumur Hidup

Selain itu, First Travel juga menyebarkan informasi terkait paket umrah promo melalui media sosial maupun brosur dengan tampilan menarik. Isinya antara lain First Travel akan memberangkatkan para calon jemaahnya.

First Travel pun memberangkatkan sejumlah figur publik ke Tanah Suci untuk umrah, dengan syarat harus mengunggah aktivitas umrah di media sosial mereka minimal dua kali sehari. Figur publik tersebut antara lain Syahrini dan Vicky Zhu.

Kompas TV Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada bos First Travel Andika Surachmat dan Anniesa Hasibuan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com