JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa bos PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel Andika Surachman divonis hukuman penjara selama 20 tahun. Adapun istri Andika, Anniesa Hasibuan, divonis 18 tahun penjara.
Sidang vonis dilakukan di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (30/5/2018). Dalam persidangan, majelis hakim memberikan waktu selama 7 hari untuk berpikir-pikir mengenai vonis tersebut.
Di hadapan majelis hakim, Andika maupun Anniesa mengaku tidak mengajukan banding terkait vonis yang dijatuhkan kepada mereka.
"Saya menolak banding," kata Andika di dalam ruang persidangan.
Baca juga: Dua Bos First Travel Divonis 20 Tahun dan 18 Tahun Penjara
Kemudian, Andika dan Anniesa dibawa ke luar ruang persidangan. Mereka pun langsung dicecar pertanyaan oleh awak media.
Namun demikian, di luar ruang persidangan, Andika menyatakan dirinya dan Anniesa akan mengajukan banding atas hukuman penjara tersebut.
"Kami pasti akan ajukan banding," sebut Andika.
Andika dan Anniesa melanggar pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 372 KUH junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto pasal 55 ayat (1) KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP.