Petugas juga mengamankan TL dan RWS. Mereka mengaku diperintah seseorang berinisial T alias JN untuk menitipkan barang di rumah LP dan RWS yang nanti akan diambil YH. YH sebelumnya ditangkap di Cikarang.
T alias JN adalah orang yang sama yang memerintahkan YH ke Cikarang dan Bandung.
Baca juga: Bongkar Penyelundupan Katinon, BNN dan Ditjen Bea Cukai Temukan Modus Baru
Melalui modus ini, mesin sinar-X akan melihat narkotika yang ditempelkan sebagai satu kesatuan dengan dinding kardus.
Selain itu, petugas juga menemukan modus pengiriman ekstasi yang dimasukkan ke dalam tabung spiker sejumlah 997 butir.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) Jo Padal 132 ayat (1), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) Jo Padal 132 ayat (1), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.