JAKARTA, KOMPAS.com - Polemik Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Pimpinan, Pejabat, dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) di kalangan masyarakat dinilai mencoreng citra para negarawan yang menjadi anggota dewan pengarah BPIP.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai, polemik ini membuat negarawan yang menjadi anggota dewan pengarah menjadi tidak nyaman dalam bekerja.
"Kami menyayangkan BPIP yang begitu tinggi ini, ngurusin ideologi Pancasila oleh negarawan, jadi agak terkurangi kualitasnya, agak dicemooh oleh masyarakat gara-gara (polemik) ini," ujar Boyamin saat ditemui di gedung Ombudsman RI, Jakarta, Rabu (30/5/2018).
"Kan ini menjadi seperti beliau-beliau yang tadinya semangat berbicara ideologi Pancasila, jadi kasihan kalau disinggung soal ini, jadi tutup mulut dan bingung," kata Boyamin.
Boyamin menilai, para negarawan yang menjadi anggota dewan pengarah adalah orang-orang yang "telah selesai dengan dirinya sendiri". Tidak ada lagi ambisi yang mereka kejar.
Baca juga: Gaji Dirapel Setahun, Berapa yang Akan Diterima Megawati cs di BPIP?
Ia meyakini, sosok-sosok seperti Megawati Soekarnoputri dan Mahfud MD telah berkecukupan dan tak masalah jika tidak diberikan gaji.
"Bu Megawati saya yakin masih dapat uang pensiun dari negara dalam jumlah tinggi jadi tidak butuh lagi. Pah Mahfud MD juga dulu Ketua MK, itu juga sudah guru besar segala macam. Dan terbukti beliau enggak dapat gaji nyaman-nyaman saja," kata Boyamin.
Hal yang sama juga berlaku bagi anggota dewan pengarah lainnya dari kalangan tokoh agama.
Ia menilai, mereka seharusnya sudah cukup diberikan hak keuangan dalam kondisi situasional. Sementara, mereka yang menduduki jabatan fungsional dipersilakan mendapatkan gaji.
Boyamin menegaskan, para negarawan yang menjadi anggota dewan pengarah pada dasarnya mengabdi kepada negara. Namun, mereka tetap layak mendapat fasilitas yang baik untuk menunjang pengabdiannya.
"Maka dimudahkanlah urusannya untuk mereka, misalnya tiket pesawat untuk kelas bisnis karena fisik sejumlah anggota dewan pengarah yang tidak baik, misalnya, atau first class. Hotel juga boleh begitu," kata dia.
Baca juga: Digaji Rp 112 Juta, Apa Tugas Megawati cs di BPIP?
"Jangan dipaksa berangkat pagi, pulang sore. Jadi pelayanan utama justru di situ, akomodasi, transport, dan lain-lain," kata Boyamin.
"Kalau misal datang rapat, ya berikan uang rapat, uang kehadiran. Kalau rajin sekadar memberi arahan dan bilang setuju lewat telepon ya enggak apa-apa," ujarnya.
Boyamin sendiri telah melaporkan dugaan maladministrasi atas implementasi perpres ini ke Ombudsman. Selain itu, Boyamin juga akan melakukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA).
Dalam permohonan judicial review ke MA, ia akan mendasarkan pada tiga undang-undang. Adapun UU itu adalah yakni UU Nomor 15 Tahun 2017 tentang APBN, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan UU Nomor Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Polemik ini bermula saat Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Pimpinan, Pejabat, dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
Dengan perpres yang diteken Jokowi pada 23 Mei lalu, maka pimpinan, pejabat dan pegawai BPIP akan mendapatkan hak keuangan beserta fasilitas.
Baca juga: Ini Penjelasan Sri Mulyani soal Gaji Pengarah BPIP
Dikutip dari Perpres 42/2018 yang diunduh dari situs Setneg.go.id, Senin (28/5/2018), Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Dewan Pengarah BPIP mendapatkan hak keuangan atau gaji Rp 112.548.000 per bulan.
Sementara itu, jajaran Anggota Dewan Pengarah masing-masing mendapatkan Rp 100.811.000 per bulan. Anggota Dewan Pengarah terdiri dari delapan orang, yakni Try Sutrisno, Ahmad Syafii Maarif, Said Aqil Siradj, Ma'ruf Amin, Mahfud MD, Sudhamek, Andreas Anangguru Yewangoe, dan Wisnu Bawa Tenaya.
Adapun Kepala BPIP yang dijabat Yudi Latif mendapatkan Rp 76.500.000. Selanjutnya, Wakil Kepala Rp 63.750.000, Deputi Rp 51.000.000 dan Staf Khusus Rp 36.500.000.
Selain gaji bulanan, Perpres 42/2018 juga mengatur para pimpinan, pejabat dan pegawai BPIP juga akan menerima fasilitas lainnya berupa biaya perjalanan dinas.