JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Pengarah Ideologi Pembinaan Pancasila (BPIP) angkat bicara soal pemberian gaji untuk pimpinan lembaganya yang menimbulkan polemik.
Yudi mengatakan, publik memang berhak mempertanyakan gaji hingga lebih dari Rp 100 juta untuk para Dewan Pengarah BPIP. Menurut dia, sikap tersebut merupakan cerminan warga yang peduli.
Begitupun di jajaran pelaksana yang ia pimpin, menurut Yudi, tak ada yang menghiraukan soal besaran gaji.
Baca juga: Ini Penjelasan Sri Mulyani soal Gaji Pengarah BPIP
"Saya sebagai Kepala BPIP, misalnya, menurut Perpres tentang BPIP posisinya setingkat dengan menteri, sebagaimana Ketua Dewan Pengarah. Nyatanya diberi gaji yang berbeda. Tapi, berapa pun saya terima saja," ujarnya.
Terlepas pantas atau tidaknya dewan pengarah menerima hingga Rp 112 juta per bulan, Yudi menyerahkan ke masyarakat untuk menilai.
Aturan mengenai gaji pimpinan BPIP ini terdapat dalam Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2018 yang diteken Presiden Joko Widodo pada 23 Mei lalu. Dengan Perpres itu, Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Dewan Pengarah BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 112.548.000 per bulan.
Baca juga: Jokowi: Gaji BPIP Bukan Hitung-hitungan dari Kita
Sementara itu, jajaran Anggota Dewan Pengarah masing-masing mendapatkan Rp 100.811.000 per bulan. Anggota Dewan Pengarah terdiri dari delapan orang, yakni Try Sutrisno, Ahmad Syafii Maarif, Said Aqil Siradj, Ma'ruf Amin, Mahfud MD, Sudhamek, Andreas Anangguru Yewangoe, dan Wisnu Bawa Tenaya.
Adapun Kepala BPIP yang dijabat Yudi Latif mendapatkan Rp 76.500.000. Selanjutnya, Wakil Kepala Rp 63.750.000, Deputi Rp 51.000.000 dan Staf Khusus Rp 36.500.000.
Selain hak keuangan, para pimpinan, pejabat dan pegawai BPIP juga akan menerima fasilitas lainnya berupa biaya perjalanan dinas.