JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar menyatakan, besaran gaji Pimpinan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) sudah tepat.
Menurut dia, besaran tersebut sudah disesuaikan dengan berbagai pertimbangan.
"Tentu Bapak Presiden punya perhitungan, punya pertimbangan khusus menyangkut ketokohan para tokoh yang ada di BPIP. Penghormatan, kemudian biaya-biaya sosialisasi, biaya-biaya kampanye tentang ideologi sangat dibutuhkan," kata Cak Imin, sapaannya, saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/5/2018).
Baca juga: MAKI Laporkan Perpres Gaji BPIP ke Ombudsman Hari Ini
Ia menilai besaran gaji tersebut pun masih tergolong kecil jika harus menanggung biaya operasional untuk menyosialisasikan nilai-nilai Pancasila ke seluruh Indonesia.
"Jadi kita juga harus mempercayakan itu sudah melalui pertimbangan Presiden yang sangat matang. Jumlah segitu kalau untuk keliling dan kampanye malah sangat kecil," lanjut dia.
Presiden Joko Widodo sebelumnya menandatangani peraturan presiden nomor 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Pimpinan, Pejabat, dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
Baca juga: Polemik Gaji BPIP, Yudi Latif Sebut Megawati cs jadi Korban
Dengan Perpres yang diteken Jokowi pada 23 Mei lalu ini, maka pimpinan, pejabat dan pegawai BPIP akan mendapatkan hak keuangan beserta fasilitas.
Dikutip dari Perpres 42/2018 yang diunduh dari situs setneg.go.id, Senin (28/5/2018), Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Dewan Pengarah BPIP mendapatkan hak keuangan atau gaji Rp 112.548.000 per bulan.
Sementara itu, jajaran Anggota Dewan Pengarah masing-masing mendapatkan Rp 100.811.000 per bulan. Anggota Dewan Pengarah terdiri dari delapan orang, yakni Try Sutrisno, Ahmad Syafii Maarif, Said Aqil Siradj, Ma'ruf Amin, Mahfud MD, Sudhamek, Andreas Anangguru Yewangoe, dan Wisnu Bawa Tenaya.
Baca juga: Yudi Latif: Pegawai BPIP Kesulitan Cicil Rumah dan Bayar Sekolah Anak
Adapun Kepala BPIP yang dijabat Yudi Latif mendapatkan Rp 76.500.000. Selanjutnya, Wakil Kepala Rp 63.750.000, Deputi Rp 51.000.000 dan Staf Khusus Rp 36.500.000.
Selain gaji bulanan, Perpres 42/2018 juga mengatur para pimpinan, pejabat dan pegawai BPIP juga akan menerima fasilitas lainnya berupa biaya perjalanan dinas.