Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendagri Perketat Penerapan SOP Pemindahan E-KTP

Kompas.com - 28/05/2018, 15:39 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh, memastikan pihaknya akan memperketat standard operating procedure (SOP) pemindahan KTP elektronik (e-KTP).

Menurut Zudan, insiden tercecernya e-KTP beberapa waktu silam dinilainya telah melanggar SOP.

"Untuk SOP pemindahan KTP elektronik itu harus dengan mobil bak tertutup. Nah kemarin itu yang dipindahkan lemari, meja, kursi, bukan khusus KTP elektronik," kata Zudan dalam konferensi pers di gedung Kemendagri, Jakarta, Senin (28/5/2018).

Ia juga mengungkapkan, surat perintah tugas pada waktu itu hanya untuk melakukan pemindahan barang inventarisasi, bukan KTP elektronik. Barang inventarisasi yang dimaksud seperti kursi, meja dan lemari.

"Tapi ada KTP elektronik dua kardus dan seperempat karung yang dibawa. Jadi ini adalah kelalaian yang melanggar dari SOP. KTP-nya dinaikkan begitu saja," kata Zudan.

Baca juga: Kemendagri Jamin E-KTP yang Tercecer Tak Disalahgunakan untuk Politik

Dalam pemindahan e-KTP, kata dia, ada surat khusus lainnya yang dibutuhkan. Surat itu berbeda dengan surat pemindahan barang inventarisasi pada umumnya.

"Jadi surat izin pemindahannya itu barang milik negara. Kalau KTP elektronik ada nomor seri (surat) khususnya, berapa ribu (yang diangkut), begitu kan. Kodenya berapa, sampai berapa. Jadi ada kelalaian dalam pemindahan," kata dia.

Zudan memastikan pihak yang bertanggung jawab dalam pemindahan ini sedang diproses di internal Kemendagri. Menurut dia, yang bersangkutan juga akan dimutasi atas kelalaiannya.

"Yang dimutasi sedang diproses di Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan). Tapi dipastikan akan ada yang dimutasi," kata dia.

Baca juga: Polisi Tidak Temukan Unsur Pidana Dalam Kasus Ribuan E-KTP Tercecer di Bogor

Ia pun menegaskan, tercecernya e-KTP waktu itu murni kelalaian petugas. Zudan membantah ada unsur sabotase sebagaimana kabar yang beredar di kalangan publik.

Zudan mengaku kecewa dan jengkel atas kelalaian pemindahan ini. Pasalnya, peristiwa ini juga menimbulkan kegaduhan akibat maraknya hoaks yang dikaitkan dengan insiden ini.

Ia berjanji, kelalaian seperti ini tak akan terulang lagi.

"Saya kecewa ya kecewa, jengkel ya jengkel. Besok jangan sampai terulang lagi. Kami perbaiki sistem kami. Kami taati SOP," kata dia.

Kompas TV Puluhan ribu warga Kabupaten Bone Sulawesi Selatan belum melakukan rekaman kartu tanda penduduk elektronik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com